Tilep dana bangun rumah, eks Kadinsos Riau dituntut 1,5 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Riau, H Said Saqlul Amri, dituntut hukuman penjara selama selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Said terbukti melakukan korupsi dana pembangunan 55 unit rumah sederhana bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Terdakwa (Said Saqlul) dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Gilang SH, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/3).
Selain penjara, Saqlul juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55,3 juta lebih atau diganti penjara selama 10 bulan.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
Dalam amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan, Gilang menyatakan perbuatan Said tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan selama persidangan.
Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut terdakwa Junaidi selaku konsultan pengawas dan M Khusaeri selaku Direktur PT Serta Rora Abadi Konsultan dengan hukuman sama. Bedanya, kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan. Pledoi tertulis akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
Proyek ini dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2012 sebesar Rp 1,450 miliar lebih. Dana itu untuk membangun 55 unit rumah masyarakat KAT dalam program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Dusun Sungai Jurong, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Pengerjaan proyek ternyata tidak sesuai sesuai perjanjian kontrak. Bahkan pengerjaan yang hanya 70 persen sengaja dibuat seolah-olah sudah tuntas 100 persen, dan dana sudah dicarikan sepenuhnya.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 6 Agustus 2012 tidak tuntas, dan diperpanjang dengan addendum hingga 28 Desember 2012. Walau begitu, tetap saja proyek ini molor hingga 2 April 2013. Hasil audit dari BPKP Riau, negara dirugikan sekitar Rp 458.785.327.
Kasus ini ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu. Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau, Sanusi dan Direktur CV Tata Indah Permata (TIP), Sri Hidayati sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca Selengkapnya