Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Harus Buktikan Kutipan Digunakan Dalam Sengketa Pilpres
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengaku dirinya tidak keberatan jika pendapatnya lima tahun lalu di kutip oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, hal itu boleh saja dilakukan asalkan jangan hilangkan konteks pendapatnya itu.
"Enggak keberatan saya. Karena begini, mungkin yang saya lihat di TV kaya beberapa sudah di wawancara ya, kaya misalnya Mas Bayu karena konteksnya berbeda. Veri Amsari juga konteksnya beda. Nah kalau saya bicara soal Pilpres tapi 2014 tapi konteksnya beda ya dengan yang sekarang," ucap Bivitri dalam diskusi di Kantor Formappi, Jalan Matraman Raya 32B, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, pendapatnya itu diperuntukkan untuk konteks Pilpres 2014, bukan sekarang.
-
Apa pendapat Bivitri tentang hukum acara di MK? Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Beda konteks. Tapi saya enggak keberatan. Beda konteks karena yang saya katakan itu untuk Pilpres 2014. Saya enggak ngomongin 2015 dan itu opini di Kompas cetak waktu itu," jelas Bivitri.
Saat itu, terkiat Pilpres 2014, Bivitri menulis bahwa MK akan jarang memutus mengenai pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. Pernyataan itu dimuat di salah satu media cetak dalam kolom opini pada 2014 silam.
"Jadi dulu saya tahun 2014, lima tahun yang lalu perkara Pilpres 2014 nulis di Kompas cetak waktu itu saya bilang bahwa MK itu akan sangat jarang memutus kecurangan yang terkait dengan TSM. Bukannya mustahil karena sudah pernah sejarahnya di 2010 Kota Waringin Barat, tapi waktu itu saya bilang susah mendalilkannya di MK, sedikit sekali yang dikutip," ucapnya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaDengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca Selengkapnya