Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tokoh Papua: Dugaan Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Hukum Adat

Tokoh Papua: Dugaan Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Hukum Adat Gubernur Papua Lukas Enembe setelah dideportasi dari PNG. ©ANTARA/Evarukdijati

Merdeka.com - Ketua Forum Badan Musyawarah Tanah Papua, Frans Ansanai mengatakan, tidak tepat apabila kasus dugaan korupsi APBD dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe diselesaikan menggunakan hukum adat.

"Saya tidak menepatkan hukum adat di Papua untuk merekomendasikan seseorang untuk diproses dalam konteks tindak pidana korupsi," kata Frans dalam diskusi yang digelar Moya Institute, yang bertajuk 'Drama Lukas Enembe: KPK Diuji', dikutip dari Antara, Jumat (21/10).

Jika seseorang yang melakukan pelanggaran yang kemudian didapati dan diduga tidak mengakui perbuatannya dan menutupi, tutur Frans melanjutkan, maka ada kutukan-kutukan adat yang bisa menjadi dampak bagi orang yang membela diri menyembunyikan perbuatan tersebut

Orang lain juga bertanya?

"Tidaklah benar jika ini ditarik menjadi proses dalam hukum adat di Papua," ucap Frans menegaskan.

Frans meminta Lukas menjalani tahapan hukum apa pun dengan baik. Jika tidak, pemerintah bisa mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai gubernur.

Pada kesempatan yang sama, pengamat politik dan isu strategis Prof. Imron Cotan menilai, pemerintah harus diakui telah menunjukkan itikad baik untuk memajukan Tanah Papua.

Hal tersebut terbukti antara lain melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 08/2020, yang dirancang untuk percepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

"Realisasi itikad baik tersebut, juga termasuk peningkatan besaran dana otonomi khusus (otsus) bagi Papua dari dua persen Dana Alokasi Umum nasional, menjadi 2,25 persen. Sudah selayaknya good will pemerintah tersebut diimbangi secara setara oleh para pemangku kepentingan di Tanah Papua," ujar Imron.

Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto menuturkan, kebijakan positif pemerintah membangun Papua telah dirusak oleh pemimpin daerahnya. Oleh sebab itu, menurut Hery, Lukas Enembe bagaimana pun harus bertanggung jawab secara hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka pada tanggal 5 September 2022 yang lalu atas dugaan kasus gratifikasi dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua sebesar Rp1 miliar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong

Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

Baca Selengkapnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.

Baca Selengkapnya
Fantastisnya Biaya Operasional Lukas Enembe, Makan-Minum Rp1 Miliar Sehari
Fantastisnya Biaya Operasional Lukas Enembe, Makan-Minum Rp1 Miliar Sehari

Anggaran operasional mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sangat fantastis. Setahun, bisa mencapai Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara
Jaksa KPK Jawab Pleidoi Kubu Lukas Enembe: Tuduhan Penasihat Hukum Nampak Patah Arang Menangani Perkara

Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pukul 11.00

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1 T Lukas Enembe Lebih dari Satu Orang
KPK Pastikan Tersangka Korupsi Dana Operasional Rp1 T Lukas Enembe Lebih dari Satu Orang

KPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD

Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Baca Selengkapnya
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Baca Selengkapnya