Tolak ikut upacara pemecatan, eks anggota Polda Sumsel diduga dianiaya Propam
Merdeka.com - Enggan mengikuti upacara pemecatan sebagai anggota polri, Anton Sabar Tambunan (36) diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Propam Polda Sumsel. Alhasil, pria yang terakhir berpangkat Briptu itu kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Ibu korban, HL Napitupulu (55) menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat anaknya dijemput dari sel tahanan Mapolda Sumsel untuk mengikuti upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bersama dua anggota polisi lain, Senin (2/4) pagi. Lantaran kondisi kesehatannya kurang baik, anaknya meminta agar absen dalam upacara itu.
Lantas, kata dia, sejumlah anggota Propam Polda Sumsel menyeret Anton keluar ruangan hingga pingsan. Korban pun mengalami luka-luka di wajah dan kepala.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Apa yang terjadi pada Purwanto? Anggota DPRD DKI F-Gerindra Purwanto Meninggal
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Apa yang membuat pria di Bantul gantung diri? Kapolsek Dlingo, AKP Basungkowo, menyebutkan EBW diduga memilih gantung diri karena depresi. Namun ia tak menjelaskan penyebab depresi yang dirasakan EBW secara lebih lanjut.
"Saya lihat diseret-seret, tidak lihat ada pemukulan. Tapi saya tidak tega melihatnya diperlakukan seperti itu, anak saya waktu itu lagi sakit makanya tidak mau ikut upacara pemecatan," ungkap Napitupulu, Selasa (3/4).
Dikatakannya, saat kejadian dirinya sudah meminta anggota polisi tidak memaksa anaknya. Bahkan, Napitupulu mengaku bersujud di hadapan beberapa anggota polisi agar anaknya tidak sampai diseret.
"Saya ditarik-tarik polwan, mereka menghalangi saya membela anak saya, sampai-sampai saya sujud," ujarnya.
Atas kejadian itu, Napitupulu berencana akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Dia tidak terima anaknya diperlakukan tak manusiawi hingga mengalami luka.
"Bila perlu saya lapor ke presiden, saya tidak ikhlas, saya ingin keadilan. Anak saya dicopot dari polisi saya terima, tapi jangan sampai dibegitukan," kata dia.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah mengaku penjemputan Anton sudah sesuai prosedur. Pihaknya memiliki bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Silakan mau lapor, itu hak mereka. Tapi, kami bertindak tegas karena ada perlawanan dari Anton, bahkan anak buah saya terluka akibat ulahnya, sudah divisum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mencopot tiga anak buahnya dari sebagai anggota polri karena terlibat narkoba dan perampokan. Mereka adalah Briptu Anton Sabar Tambunan (36) yang bertugas di Bidang Propam Polda Sumsel. Dia melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 7 ayat (1) huruf g Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Dia sudah dua tahun tidak masuk kerja dan tertangkap merampok korban AN.
Lalu, Bripda Muhammad Syarli Tri Megan Syah (22) yang sebelumnya berdinas di Dit Sabhara Polda Sumsel. Syarli tidak berdinas selama tujuh bulan dan ditangkap menjual dan mengangkut dua kilogram sabu di Bengkulu. Dia melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Dan ketiga adalah Bharada Iko Andika (26), Tamtama Ditpolair Polda Sumsel yang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Iko sudah satu tahun tidak masuk kerja dan menjadi pemakai narkoba. Pecatan ini menyadari sudah tidak pantas lagi menjadi anggota polisi sehingga berniat untuk pindah profesi penjual kopi di kampung.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Didik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca SelengkapnyaAlumni IPDN Lampung diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum ASN.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPaspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap AKP Dadang disorot lantaran pelaku terlihat tidak diborgol hingga diduga dibiarkan sambil merokok.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi, Brigpol BR ditangkap Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan karena menganiaya seorang petani saat razia ilegal.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca Selengkapnya