Trimedya sebut cara bertanya kuasa hukum Ahok ke Ma'ruf berlebihan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukum tidak pernah menyatakan adanya penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Menurutnya, semua pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang sudah sesuai hukum beracara.
"Saya sebagai advokad nonaktif, dalam beracara kita biasa. Dan memang mungkin yang tidak biasa, kita dengar Pak Ma'ruf itu hampir 7 jam dicecar, katakanlah seperti itu pada saat beliau menjadi saksi," kata Trimedya saat meluncurkan bukunya berjudul 'Banteng Senayan dari Medan' di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (5/2).
"Mungkin saja pengacara cara-cara dia bertanya seperti orang lain, tidak mempertimbangkan bahwa Pak Ma'ruf ini sudah tua dan juga tokoh. Itu mungkin yang agak berlebihan dilakukan," timpal dia.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang bertanya soal ketegasan Mahfud? Guru sekolah inklusi tersebut bertanya kepada Mahfud apakah akan mempertahankan idealisme dan ketegasannya dalam memimpin saat menjabat wapres.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
Trimedya bahkan menyesalkan jika sidang Ahok tidak digelar secara terbuka, seperti salah satu kasus yang disiarkan secara langsung yakni kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Kalau yang lain saya sudah cek, tidak seperti yang sudah disampaikan, sayang saja sidang Ahok ini tidak terbuka. Seandainya seperti persidangan Jessica, sebenarnya orang bisa tahu. Kadang-kadang orang yang menyidangkan itu sampai 12 malam dan itu yang terjadi," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Trimedya mengaku belum mendengar rencana Partai Demokrat yang ingin menggunakan hak hangket terkait isu penyadapan SBY tersebut. Kendati begitu, jika partai besutan SBY benar-benar ingin menggunakan hak angket, ditegaskan Trimedya partai-partai di pemerintahan khususnya PDIP siap menghadapi hak angket tersebut.
"Kami belum mendengar pada saat sekretariat fraksi PDIP mengecek di lapangan, belum ada anggota kami ditawari, atau katakanlah fraksi koalisi pemerintah ditawari untuk menandatangani. Tapi prinsipnya dari PDIP dan fraksi pendukung pemerintah siap menghadapi hak angket seandainya itu dilakukan," pungkas Trimedya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berbicara terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaMenurut Hotman, ahli tim Amin mengatakan, bahwa Presiden Jokowi dan menterinya melanggar undang-undang korupsi, bansos, dan melanggar UU APBN.
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaHotman Paris protes mengenai Sirekap KPU yang dipersoalkan tim Anies-Muhaimin.
Baca Selengkapnya