Tudingan mengada-ada Rp 140 juta untuk bunuh Mirna
Merdeka.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan tiba-tiba melempar bola panas dalam persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia menyatakan Barista Cafe, Rangga, pernah menerima uang Rp 140 juta untuk membunuh Mirna.
"Dalam BAP bahwa Anda pernah didatangi seseorang bahwa menerima uang Rp 140 juta dari Arief (suami Mirna) untuk membunuh Mirna," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Mendengar itu, Rangga mengaku memang sempat didatangi seseorang ke kafe lalu menuduhnya menerima uang Rp 140 juta dari Arief. Saat itu belum jam operasional, pria yang tak dikenali identitasnya bicara dengan nada tinggi.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
Rangga mengaku ada seseorang dengan pakaian loreng-loreng, namun dirinya tak mau menyimpulkan kalau itu dari aparat kepolisian. Menurutnya, semua kejadian itu sudah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhito, menegaskan, Rangga tak pernah menerima imbalan dalam bentuk apapun termasuk uang.
"Di mana saat membuat BAP, psikolog itu ada kesimpulannya bahwa Rangga salah satunya tidak memiliki potensi melakukan tindak kekerasan. Katanya dapat uang tapi setelah dicek tidak ada," kata Ardhito
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti membantah bila dalam BAP ada keterangan yang menyebut Rangga mendapat aliran uang 140 juta. Krishna pun berusaha meluruskan pemberitaan seputar aliran dana tersebut.
Krishna menjelaskan, saat itu ada wartawan yang mendatangi Rangga, bukan polisi seperti yang disampaikan Otto Hasibuan. Wartawan tersebut tiba-tiba bertanya kepada Rangga apakah benar dia menerima uang Rp 140 juta untuk upah meracuni Wayan Mirna Salihin.
Pertanyaan wartawan itu membuat Rangga tertekan karena dia seolah-olah dituduh sebagai pembunuh Mirna.
"Saat itu Rangga curhat ke psikiater ada wartawan yang menuduh dia, datengi dia dan bilang Rangga dapat transferan dari Arief (Suami Mirna), jadi itu curhatan Rangga di psikiater. Itu catatan medis dari psikiater," tegasnya.
Krishna mengungkapkan bahwa pemeriksaan psikiater itu bukan hanya kepada Rangga, semua potensial suspect dalam kasus tersebut juga diperiksa.
"Jadi itu bukan hanya Rangga yang kami bawa ke psikiater, yang lain juga kami periksa, kami profile, supaya untuk mencari tahu keterangan itu valid atau tidak," pungkas Krishna.
Namun bila diperlukan untuk meluruskan salah persepsi di persidangan Rabu kemarin, wartawan yang bertanya itu bukan tidak mungkin akan dihadirkan ke persidangan. Hal itu dilakukan untuk meluruskan dugaan aliran duit kepada Rangga sebagai upah meracuni Mirna.
"Enggak ada kok sampai sekarang uangnya jadi ya sudah. Enggak terbukti dikirim. Tapi kalau hakim minta dihadirkan, maka akan diurus," tegasnya.
Arief Soemarko, suami Mirna membantah telah memberikan imbalan Rp 140 juta untuk barista kafe, Rangga. Dia menduga ada orang yang tidak suka dengan Kafe Olivier dan membuat kabar tersebut.
"Saya rasa itu ingin memeras kepada pihak Olivier dan ada pihak yang tidak suka dengan Olivier," kata Arief usai menyaksikan sidang di PN Pusat, Kamis (28/8).
Arief menjelaskan tidak ada yang ditutupi dari hasil penyelidikan. "Itu kan ada di BAP Rangga dan di BAP Saya. Semua akun saya diambil, HP saya diambil dan diperiksa tidak ada apa-apa," ungkap dia.
Arief juga membantah telah meracuni istrinya. "Tidak ada, polisi sudah profesional," jelas dia.
Darmawan Salihin, ayah mendiang Wayan meyakini barista Olivier Cafe, Rangga, tidak pernah menerima uang Rp 140 juta. Darmawan mengatakan dalam rekening Rangga tidak ada bukti transfer uang sejumlah itu.
"Buktinya juga sudah saya print lengkap. Alamat orangnya juga udah ada lengkap, mau dibawa ke sini," kata Darmawan di PN Pusat, Jakarta, Kamis (28/7).
Dia menuturkan, pihak Bank yang memeriksa rekening Rangga akan dihadirkan dalam persidangan untuk dikonfirmasi terkait kabar transfer Rp 140 juta untuk Rangga. "Bentar lagi orang Bank bakal dateng," ungkap dia.
Resmiati resepsionis Olivier Cafe, menceritakan sosok Rangga. Dia tidak percaya jika Rangga menerima uang Rp 140 juta untuk membunuh Mirna. Menurutnya, Rangga adalah sosok yang baik hati.
"Rangga itu kayak anak kecil, baik lagi orangnya," ungkap Resmiyati saat menjadi saksi dengan terdakwa Jessica yang diduga meracuni Mirna Salihin, di PN Pusat, Jakarta, Kamis (28/8).
Sosok Rangga juga dikenal ramah dan ringan tangan. "Dia itu kalo saya sedang meeting suka nawarin kopi,baik deh orangnya," ungkap Resmiati.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper: Tersangka Sempat Setubuhi Korban di Bandung
Baca SelengkapnyaAARN kemudian memasukan jasad RM ke dalam koper, lalu dibuang ke Kalimalang, Cikarang, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMeirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif sementara pembunuhan Wanita dalam koper yang ditemukan di Kalimalang, Bekasi.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi menemani keluarga Hadi Saputra dan pengacaranya untuk melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya