Tulis 'Copot Kapoldasu' di Grup WhatsApp, Yusro Masuk Bui
Merdeka.com - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat seorang pria di Kabupaten Batubara, Sumut, M Yusro Hasibuan. Dia ditangkap karena memposting kalimat 'copot Kapoldasu' di grup WhatsApp (WA).
Berdasarkan informasi dihimpun, Yusro dilaporkan Bripka Akhirianto ke Polda Sumut, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP /1520/XI/2018/SPKT II tertanggal 7 November 2018.
Dasar laporan adalah screenshoot percakapan di grup WA Berita Batubara (Online). Di dalam percakapan yang ada di grup itu, pada 27 September lalu Yusro memposting sejumlah foto aksi unjuk rasa. Kemudian anggota grup lainnya menanyakan lokasi demo itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Merespons pertanyaan itu, Yusro pun menjawab: 'Siantar simalungun Gmni GMKI HMI Himmah BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif Oknum polri. Copot Kapoldasu.'
Postingan itu akhirnya membawa Yusro ke penjara. Dia disangka mencemarkan nama baik pejabat negara, yakni Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Polda Sumut menangkapnya pada 7 November lalu, dan menjeratnya dengan UU ITE.
Informasi yang beredar, Yusro disebutkan sebagai salah seorang aktivis di Batubara. Ada juga yang menyebut dia sebagai wartawan media online.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan Yusro memang ditangkap dan masih ditahan karena postingannya itu.
"Di WA-nya itu, pemilik akun Whatsapp Yusro postingannya itu di grup WA Berita Batubara. Dia memosting 'Siantar-simalungun, GMNI GMKI dan beberapa organisasi kepemudaan organisasi kemahasiswaan mengutuk tindakan represif oknum Polri, Kemudian, meminta Copot Kapoldasu', itu memang kalimat yang dibuatnya sendiri,: ucap Tatan.
Tatan pun mengakui kalimat 'copot Kapoldasu' itu yang menjadi dasar penangkapan. Namun, kalimat itu merupakan kelanjutan dari postingan sebelumnya.
"Iya (karena menyebut copot Kapoldasu). Ini kan ada kelanjutan yang dia sampaikan itu kan ada penyebab ya. Dia menyampaikan kerusuhan-kerusuhan yang terjadi pada saat demo tersebut untuk menyebarkan ke grup-grup Whatsapp, dan itu dalam bentuk screenshoot," ucap Tatan.
Dia menjelaskan, Yusro dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 316 KUHPidana.
Penangkapan terhadap Yusro mendapat reaksi dari KontraS Sumut. Mereka menilai kasus ini dipaksakan. "Penangkapan dan penahanan terhadap Yusro adalah satu langkah reaksioner dan cenderung berlebihan," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam.
KontraS menyatakan sudah menyiapkan strategi untuk mengawal kasus ini. Mereka berencan menyurati berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan DPRD Sumut.
"Semoga dengan segala upaya yang ditempuh, hukum bisa ditegakkan serta berjalan hanya demi dan atas nama keadilan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaKasus menjerat Ipda Rudy bermula saat menyelidiki kasus dugaan penimbunan BBM. Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaRomo C Paschalis Pr menjelaskan kronologi penanganan penyelidikan penimbunan BBM bersubsidi di Kupang, yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik dikenakan sanksi pemecatan diduga lantaran membongkar perkara mafia BBM.
Baca SelengkapnyaAiptu J telah melaporkan tindak penganiayaan itu ke SPKT Polda Sulut.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkap peran Ipda Rudy Soik dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Selengkapnya