Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan pemecatan tidak hormat (PTDH) yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya, Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, keputusan Sambo mencabut gugatan tersebut telah dipertimbangkan dengan matang setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
Baca juga:
VIDEO: Sambo Berulang Kali Sampaikan ke Anak Buah Kejadian Magelang Hanya Ilusi
Kompolnas ke Ferdy Sambo: Kalau Cinta Polri Harusnya Tidak Lakukan Pelanggaran Berat
VIDEO: Fakta di Balik Sambo Berani Gugat Jokowi & Kapolri Listyo Berakhir Dicabut