Anggota DPR kini punya plat nomor kendaraan khusus. Sebagian anggota DPR mulai menggunakannya. Plat nomor kendaraan tersebut merupakan bagian dari identitas anggota DPR. Plat nomor khusus ini menampilkan logo DPR RI dan nomor keanggotaan.
DPR berinisiatif membuat plat khusus itu guna memantau anggota dewan saat berkendara. Syarat dari plat khusus anggota DPR itu harus mempunyai plat yang sudah membayar pajak atau plat biasa yang dikeluarkan Polri. Plat nomor kendaraan khusus DPR merupakan produk Mahkamah Kehormatan Dewan. Kebijakan ini juga sudah dikoordinasikan dengan kepolisian yang sudah mendapat surat telegram dari Kapolri.