Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Rabu (3/8). Keputusan itu disampaikan oleh Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Brigjen Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).