Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti untuk Saiful Mahdi. Sebelumnya DPR sudah menyetujui permintaan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyah) itu. Dengan begitu Saiful segera menghirup udara bebas
Saiful dijatuhi pidana 3 bulan dan didenda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. Dia mengkritik proses CPNS di kampusnya sehingga dijerat pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE