Status wanita berinisial AG (15) berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20). Kenapa polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka?
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, anak di bawah umur tidak boleh disebut sebagai tersangka. Peningkatan status AG sesuai dengan sejumlah keterangan, rekaman CCTV dan barang bukti dalam kasus ini.
Pernyataan Hengki didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Penyelidikan Suap & Gratifikasi Usut Kekayaan Rafael Alun
Beda Nasib dengan AG, Anak di Bawah Umur ini jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Kasus Penganiayaan Brutal Remaja di Bandung, Polisi Buru Lima Pelaku
Terbongkarnya Skenario Jahat Mario Dandy si Anak Dirjen Pajak
Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane akan Dipindah ke Rutan Polda Metro
Begini Peran Mario Dandy, Shane dan AG dalam Kasus Penganiayaan David
Pakar Beri 3 Pertimbangan Hukum bagi Polisi jika Ingin Tahan AG Pacar Mario Dandy