Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Partai Ummat sebagai partai peserta pemilu 2024. Partai Ummat akan mendapat nomor urut 24 di pemilu mendatang.
Keputusan ini usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi dari verifikasi faktual perbaikan dari Partai Ummat. Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di NTT dan Sulut.
Baca juga:
PKS Dorong Tiga Poros di Pemilu 2024 untuk Memberikan Alternatif Bagi Masyarakat
'Sistem Pemilu Sekarang Semua Caleg Berpeluang Menang, Bukan Hanya Nomor Urut Atas'
KPU Tetapkan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024