Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Usai mendengar putusan, Putri langsung keluar ruang sidang tanpa menemui tim kuasa hukum.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis hakim kepada Putri lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Baca juga:
VIDEO: Cerita Emak-Emak Ojol Istri TNI AL Teriak Takbir dengar Sambo Divonis Mati
Ibunda: Jangan Ada Yosua Lagi yang Terbunuh Secara Keji dan Biadab di Negara Ini
Ibunda Brigadir Yosua Kawal Sidang Vonis Putri Candrawathi
Ibunda Yosua Puas Putri Dihukum 20 Tahun: Biar Tak Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah
Vonis Mati Sambo, Kompolnas: Efek Jera Buat Pati Polri Agar Tak Lakukan Hal Serupa