Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Menurut Yusril, ada sisi gelap sistem tersebut yang melemahkan fungsi partai politik.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). PBB menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Pakar Hukum Tata Negara itu menilai perlu dilakukan perubahan dari sistem coblos caleg menjadi sistem coblos partai.
Uji materi diajukan Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, Demas Brian Wicaksono, Nono Marijono Yuwono Pintadi dan Fahrurrozi. Sejumlah pihak terkait dalam permohonan ini, adalah PSI, PBB, Partai Garuda kemudian Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon.
Baca juga:
Sistem Proporsional Terbuka Agar Caleg Tidak Mengutamakan Kepentingan Partai
Yusril: Proporsional Terbuka Bertentangan dengan Konstitusi
PSI Dukung Proporsional Terbuka Pemilu 2024, Ini Alasannya
PDIP Ngotot Proporsional Tertutup, Hasto: Jawaban bagi Parpol Suka Membajak Kader
Romy Sebut Coblos Parpol Untungkan PPP
Survei Ungkap Kepercayaan ke Parpol Rendah, PDIP Duga Imbas Sistem Coblos Caleg