Vonis dua terdakwa korupsi BPMPD Riau diperberat menjadi 6 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman 2 terdakwa korupsi dana pendamping desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012-2013. Vonis keduanya naik dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Keduanya yakni mantan Kabid di BPMPD, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut, Suhardiman, dan Direktur PT Genta Konsultan, Hasanuddin.
Putusan majelis hakim diketuai oleh Jarasmen Purba dengan hakim anggota Eddyman Naibaho dan H Yusdirman Yusuf, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Banding yang dimohonkan oleh JPU diterima. Hakim menaikkan hukuman untuk kedua terdakwa," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring Jumat (7/9)
Hukuman yang diberikan terhadap kedua terdakwa yakni, pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Dengan dibebankan uang denda masing-masing sebesar Rp200 juta.
"Kalau tidak dibayarkan uang dendanya, terdakwa Suhardiman menggantinya dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Hasanuddin, jika tidak membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," jelas Denni.
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa Suhardiman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.350.000.000. Sedangkan terdakwa Hasanuddin, tidak ada diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Jika terdakwa Suhardiman tidak membayar itu, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti kerugian negara itu. Kalau harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan," lanjut Denni.
Terkait dengan hal diatas, pihaknya belum menerima pernyataan sikap dari kedua belah pihak, baik itu dari JPU maupun kedua terdakwa. "Belum ada pernyataan Kasasi dari keduanya," tambahnya.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dengan denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara atas perbuatannya. Adapun total UP yang wajib diganti oleh kedua terdakwa, sebesar Rp2,6 miliar lebih.
Terdakwa Suhardiman diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.350.000.000, atau subsidair 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Hasanuddin, diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.254.000.000, atau subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.
Terkait UP, tuntutan JPU sama dengan putusan majelis hakim. Bedanya hanya di subsidair. Dimana dalam tuntutan JPU, jika kedua terdakwa tidak membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 9 bulan.
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Adapun nilainya, sebesar Rp2,6 miliar lebih.
Dana bantuan di BPMPD itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT Genta Konsultan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut malah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKeputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca Selengkapnya