Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis dua terdakwa korupsi BPMPD Riau diperberat menjadi 6 tahun penjara

Vonis dua terdakwa korupsi BPMPD Riau diperberat menjadi 6 tahun penjara Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman 2 terdakwa korupsi dana pendamping desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012-2013. Vonis keduanya naik dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Keduanya yakni mantan Kabid di BPMPD, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut, Suhardiman, dan Direktur PT Genta Konsultan, Hasanuddin.

Putusan majelis hakim diketuai oleh Jarasmen Purba dengan hakim anggota Eddyman Naibaho dan H Yusdirman Yusuf, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Orang lain juga bertanya?

"Banding yang dimohonkan oleh JPU diterima. Hakim menaikkan hukuman untuk kedua terdakwa," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring Jumat (7/9)

Hukuman yang diberikan terhadap kedua terdakwa yakni, pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Dengan dibebankan uang denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

"Kalau tidak dibayarkan uang dendanya, terdakwa Suhardiman menggantinya dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Hasanuddin, jika tidak membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," jelas Denni.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa Suhardiman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.350.000.000. Sedangkan terdakwa Hasanuddin, tidak ada diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Jika terdakwa Suhardiman tidak membayar itu, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti kerugian negara itu. Kalau harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan," lanjut Denni.

Terkait dengan hal diatas, pihaknya belum menerima pernyataan sikap dari kedua belah pihak, baik itu dari JPU maupun kedua terdakwa. "Belum ada pernyataan Kasasi dari keduanya," tambahnya.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dengan denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan.‎

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara atas perbuatannya. Adapun total UP yang wajib diganti oleh kedua terdakwa, sebesar Rp2,6 miliar lebih.

Terdakwa Suhardiman diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.350.000.000‎, atau subsidair 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Hasanuddin, diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.254.000.000, atau subsidair 1 tahun penjara.‎

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.‎

Terkait UP, tuntutan JPU sama dengan putusan majelis hakim. Bedanya hanya di subsidair. Dimana dalam tuntutan JPU, jika kedua terdakwa tidak membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 9 bulan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Adapun nilainya, sebesar Rp2,6 miliar lebih.

Dana bantuan di BPMPD itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT Genta Konsultan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut malah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.‎

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
MA Kandaskan PK Surya Darmadi, Bos Sawit Terpidana Korupsi Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Denda Rp2,2 Triliun
MA Kandaskan PK Surya Darmadi, Bos Sawit Terpidana Korupsi Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Denda Rp2,2 Triliun

Keputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca Selengkapnya