Vonis Setahun Pembinaan Pelajar Penikam Begal Bukti Hakim Gunakan Diskresi Bijaksana
Merdeka.com - Vonis pembinaan satu tahun yang diputuskan hakim tunggal, Nuny Defiary terhadap ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapat apresiasi dari Komisi III DPR. Dalam sidang terbuka dipimpin hakim Nuny Defiary, ZA divonis satu tahun menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
"Saya memandang hakim telah menjalankan diskresi atas kewenangannya dengan tepat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).
Politisi NasDem ini menilai sudah selayaknya proses hukum kasus pidana melibatkan seorang anak mengedepankan pembinaan. Terlebih jika tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak lain.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Jelas dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun kearifan penegak hukum dituntut untuk sangat bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya," ujar Sahroni.
Lebih jauh Sahroni menyebut vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dalam proses penegakan hukum ke depan sehingga dalam perkara-perkara sejenis, khususnya yang melibatkan anak lebih mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan sebagai disebutkan dalam KUHP.
Hal tersebut kata dia, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dimana hakim melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam sistem hukum pidana kita," tandasnya.
Bakal Dibina di Pesantren
Diketahui, ZA, pelajar penikam begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur, divonis hukuman setahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Hakim tunggal, Nuny Defiary menjatuhkan vonis dalam sebuah sidang yang berlangsung terbuka.
"Satu menyatakan anak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun di Wajak, Kabupaten Malang," kata Nuny Defiary dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1).
Hakim juga menegaskan adanya pendampingan dan pembimbingan bagi ZA selama menjalankan vonis hukuman. Hakim juga memberi waktu selama 7 hari kepada terpidana untuk mengajukan banding di pengadilan jenjang berikutnya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya. JPU menuntut terdakwa yang masih duduk di kelas 3 SMA itu karena dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
ZA telah terbukti dan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP ayat 3.
Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menyatakan, ZA dikenakan pasal 351 ayat 3 karena dinilai hakim punya rentang waktu cukup dalam melakukan penikaman. Namun hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 KUHP.
"ZA memang melakukan penikaman namun hakim tidak dilihat mengapa ia melakukan itu," tegas Bhakti.
Sementara terkait vonis satu tahun pembinaan di LKSA di Wajak, Kabupaten Malang, pihaknya masih belum menentukan sikap. ZA dan keluarganya masih memiliki waktu satu minggu untuk menentukan keputusan.
"Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu satu minggu," tegas Bhakti.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang Indung Budianto menjelaskan, setelah berkekuatan hukum tetap, ZA akan langsung menghuni LKSA Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.
"Anak tersebut nanti masih bisa bersekolah di tempat asal. Sementara di LKSA, ada kegiatan seperti di pondok pesantren," kata Indung, di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kamis.
Meskipun dibina di LKSA Darul Aitam, ZA masih bisa bersekolah di sekolah asalnya. Namun, pada saat pulang sekolah, ZA akan kembali ke LKSA Darul Aitam tersebut.
Beberapa program pembinaan yang disiapkan di LKSA Darul Aitam, Kabupaten Malang, tersebut antara lain mengaji, pembekalan ilmu agama, dan lainnya. Selain itu, ZA juga akan diberikan pendampingan oleh pihak Bapas.
"Ini seperti di pondok pesantren, seperti pembinaan mental. Ada mengaji, pengetahuan agama, seperti orang memondok. Sekolah tetap bersekolah," kata Indung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca Selengkapnya