Wakil Ketua KPK: Ngaji di Pesantren Ajarkan Integritas Cegah Korupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pendidikan di pesantren akan membentuk karakter santri yang berintegritas. Integritas yang terbentuk ini, berperan besar sebagai upaya mencegah perilaku koruptif.
"Mondok ini untuk menempa diri untuk menjadi seseorang yang lebih baik. Karena ilmu yang diajarkan di kampus masih kurang," tutur Ghufron saat berbicara di acara haul dan temu alumni Pondok Pesantren al-Jauhar, Jember pada Minggu (2/7).
Semasa menempuh kuliah S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) tahun 1993, Ghufron yang berasal dari Sumenep ini juga menjadi santri di Pondok Pesantren Mahasiswa al-Jauhar yang dirintis oleh KH Shodiq Mahmud dan diteruskan menantunya, Profesor KH Sahilun A Natsir. Ghufron juga tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Forum Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa al-Jauhar.
-
Siapa yang wisuda di pesantren Maskanul Huffadz? Yunifah Lismawati ibunda Ria Ricis, Oki Setiana Dewi, hingga Shindy Kurnia kondisinya kini tampak lebih baik. Setelah sempat mengalami koma dan dilarikan ke rumah sakit tanah suci, Yuni banyak mengalami kemajuan. Terbaru, dirinya diketahui baru saja mengikuti wisuda penghafal Al-Quran di pesantren Maskanul Huffadz.
-
Mengapa Nurul Ghufron dijatuhi sanksi? Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
-
Siapa yang pernah belajar di pondok pesantren? Anak sulungnya, Laura Meizani Nasseru Asry, memilih untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren setelah menyelesaikan Sekolah Dasar.
-
Pelanggaran etik apa yang dilakukan Nurul Ghufron? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Apa sanksi yang diberikan kepada Nurul Ghufron? 'Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran,' kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Pelanggaran kode etik apa yang dilakukan Nurul Ghufron? Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
"Bersyukurlah kita yang pernah mengenyam pendidikan di pesantren karena ini membentuk integritas untuk menjadi manusia yang senantiasa bersyukur. Santri selamanya santri, dan harus memegang nilai-nilai santri meski sudah lulus," tutur Ghufron.
Para santri, sambung Ghufron, harus senantiasa mengamalkan ilmu dan ajaran yang ditanamkan sang guru, untuk menjadi insan yang bermanfaat. Ghufron juga mengingatkan agar seluruh santri jangan sampai terjebak menjadi koruptor.
"Mereka yang jadi pasien saya di KPK itu, adalah orang yang hidupnya tidak saja tidak bermanfaat untuk masyarakat, tetapi juga mengambil hak orang lain," papar doktor hukum pidana ini.
Ghufron juga mengenang masa-masa ketika kuliah sambil menjadi santri di pondok pesantren. Yakni harus menjalani hidup sederhana atau yang kerap disebut tirakat dalam dunia pesantren.
"Dulu kita berlomba- lomba untuk puasa sunnah, puasa daud. Bukan karena ingin sakti, tetapi karena kirimannya dari orang tua kurang," papar Ghufron yang disambut tawa para santri dan alumni.
Namun berkat pelajaran hidup di pesantren itulah, menjadi modal kesuksesan karir.
"Tetapi setelah itu banyak yang sukses. Itu karena berkah kita ngaji di pesantren," papar Ghufron. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaMeskipun dijatuhi sanksi etik sedang, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi. Dia menyatakan akan menghormati apa pun keputusan pansel.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSanksi ini diberikan karena Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
Baca SelengkapnyaGhufron cukup banyak berguyon dengan awak media usai menjalani seleksi tes tertulis Capim KPK.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, pada Jumat malam bukan hanya dirinya yang mendapat teror berupa karangan bunga, melainkan juga pejabat struktural dan pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya