Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua KPK pastikan Setya Novanto akan ditahan

Wakil Ketua KPK pastikan Setya Novanto akan ditahan Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus menyelesaikan berkas tersangka kasus korupsi e-KTP atas nama Setya Novanto. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberi sinyal bakal menahan Setya Novanto jika berkas perkara lengkap.

"‎Soal SN, penyidik masih konsentrasi menyelesaikan berkas, saksi-saksi sudah dipanggil beberapa. Kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan. Kita masih tunggu dari penyidik, kalau sudah tercukupi, biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan," kata Basaria di Jakarta, Kamis (27/7).

Dia menambahkan, perihal penahanan Setya Novanto seluruhnya‎ adalah kewenangan dari penyidik dan tidak bisa diganggu gugat. "‎Tapi semua tergantung penyidik, kalau sudah dekat persidangan pasti (ditahan)," tegasnya.

‎Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, penetapan tersangka tidak serta merta dibarengi dengan penahanan.

"Sama dengan kasus yang lain, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis ditahan kecuali kami melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena kami punya batas waktu selama 24 jam untuk menentukan status," ujar Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Febri menegaskan penanganan kasus pada Setya Novanto sama dengan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tidak ada yang diistimewakan.

"Irman dan Sugiharto dulu tahun 2014 tidak langsung ditahan, penahanan ‎akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan," tambah Febri.

Seperti diketahui, Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Tiga tersangka sebelumnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Politisi Golkar ini diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.

Bahkan Setya Novanto juga ‎mengatur para peserta lelang hingga para pemenang di mega proyek e-KTP.‎ Dalam pelaksanaan proyek ini, Setya Novanto dan Andi Narogong disebut menerima jatah Rp 574 miliar namun tudingan tersebut dibantah oleh Setya Novanto.

Atas perbuatannya Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
6 Penyebab Kantung Mata dan Cara Mengatasinya, Kenali Pula Tipenya
6 Penyebab Kantung Mata dan Cara Mengatasinya, Kenali Pula Tipenya

Penyebab kantung mata hitam dipengaruhi oleh kebiasaan sehari-hari yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Izinkan Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Syaratnya
KPK Izinkan Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Syaratnya

KPK memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Selengkapnya
Jawaban KPK Soal Keluhan Hasto Kedinginan Ditinggal Sendirian di Ruang Penyidik
Jawaban KPK Soal Keluhan Hasto Kedinginan Ditinggal Sendirian di Ruang Penyidik

Hasto mengaku ditinggal dalam ruangan penyidikan dalam kondisi kedinginan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya sebagai Hiasan di Kepala Pengantin Wanita, Ini Makna Siger pada Pernikahan Adat Sunda
Tak Hanya sebagai Hiasan di Kepala Pengantin Wanita, Ini Makna Siger pada Pernikahan Adat Sunda

Tak sekedar dipakai di kepala, siger sebagai hiasan pengantin perempuan punya banyak makna.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik

Pemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya