Wali Kota Semarang akui terima duit Rp 300 juta dari Damayanti
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang untuk kasus korupsi dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Dalam persidangan itu, Hendrar mengaku menerima uang sumbangan dana Pilkada senilai Rp 300 juta dari Damayanti.
"Saya dapat dana Rp 300 juta dari dia (Damayanti). Uang itu sebagai dana operasional pemenangan saya maju mencalonkan diri jadi Wali Kota Semarang," ujar Hendrar saat menjadi saksi dalam kasus suap Damayanti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/8).
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Dia menegaskan, dana tersebut diserahkan untuk kepentingan partai dalam pemilu kepala daerah.
"Damayanti menyerahkan bantuan untuk kepentingan partai pada pilkada, itu terjadi pada bulan November 2015," beber Hendrar.
Lebih jauh Hendrar mengungkapkan, penyerahan uang sebesar Rp 300 juta itu dilakukan di Novotel Semarang pada bulan November 2015. Sebelum dia terpilih menjadi wali kota Semarang.
Dana Rp 300 juta itu diserahkan oleh dua orang staf Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin melalui Farhan, staf fraksi PDIP Kota Semarang.
Awalnya Hendrar menolak dana tersebut. Namun uang itu akhirnya diterima lantaran Dessy dan Julia meyakinkan bahwa uang itu merupakan bantuan dari pengurus PDIP Pusat.
"Mereka bilang, ini ada dana bantuan dari teman-teman partai PDIP Pusat," jelasnya.
Uang itu langsung diserahkan ke Sekretariat DPC PDIP Kota Semarang, dan kemudian dipakai untuk kepentingan kampanye pencalonan dirinya di pilkada. Seperti untuk kebutuhan logistik (spanduk, poster, striker) dan kebutuhan konsumsi.
"Uang Rp 300 juta itu sudah saya kembalikan ke KPK, karena saya menduga uang itu terkait kasus suap Damayanti, ya makanya saya kembalikan saja," pungkasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walikota Semarang membeli 177 motor Vario untuk lurah dengan anggaran mencapai Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaWanita kelahiran Semarang 4 Mei 1966, sebelum menjabat sebagai Wakil Walikota Semarang, dia memulai karir di dunia perbankan sejak 1991 hingga 2003.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah pada Rabu kemarin.
Baca SelengkapnyaAksi bagi-bagi uang wakil bupati Blora ramai jadi sorotan di media sosial.
Baca SelengkapnyaSebagimana diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum
Baca SelengkapnyaSelama penggeledahan berlangsung, Mba Ita tak pernah tampak. Meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaProses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung.
Baca Selengkapnya