Wartawan di Surabaya Desak Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Prabangsa
Merdeka.com - Sejumlah wartawan di Surabaya memprotes keras kebijakan Presiden Joko Widodo terkait remisi pada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pemberian remisi ini, dianggap telah menciderai rasa keadilan bagi keluarga almarhum dan insan pers.
Protes keras ini salah satunya disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya. Dengan membawa sejumlah poster yang berisi protes terhadap kebijakan remisi, mereka menggelar aksi demonstrasi damai di depan gedung Grahadi Surabaya.
Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl menyatakan, pemerintah menggunakan dalih Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, untuk memberikan remisi kepada Susrama, terpidana penjara seumur hidup. Remisi yang diberikan menjadikan hukuman dari penjara seumur hidup berubah menjadi 20 tahun penjara.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Di mana kasus pembakaran rumah jurnalis di Sumut terjadi? Peristiwa tragis yang merenggut nyawa satu keluarga ini terjadi pada Kamis dinihari (27/6) di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo.
-
Siapa Raja Pers Indonesia? Berkat kontribusinya di dunia pers, nama Dja Endar Moeda selalu dikenang dan menjadi sosok penting dalam profesi jurnalistik Indonesia.
-
Siapa yang dibunuh karena pemberitaan tentang korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jika setelah ini ia mendapatkan remisi lain lagi dan pembebasan bersyarat, maka Susrama bisa menghirup udara bebas," ungkapnya, Jumat (25/1).
Ia menambahkan, pemberian remisi semacam ini ditakutkan akan dapat mendorong kekerasan baru terhadap jurnalis di kemudian hari. Pihaknya khawatir, hak publik untuk tahu soal kasus-kasus korupsi aparat penyelenggara negara akan berakhir dengan tindak kekerasan semacam kasus Prabangsa ini.
"Pemberian remisi ini merusak perjuangan yang dilakukan kelompok masyarakat sipil dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mengavokasi kasus pembunuhan ini. Perlu waktu berbulan-bulan untuk mendorong aparat penegak hukum mengungkap kasus ini," tambahnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus Prabangsa membawa harapan baru bagi penegakan hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sebut saja kasus pembunuhan wartawan Udin, asal Yogyakarta pada 1996 tak kunjung dituntaskan. Kasus kekerasan lain, Ghinan Salman penuntasannya juga berlarut-larut.
"Remisi ini kami nilai sebagai bentuk lain dari impunitas dan pengampunan. Praktik impunitas melalui remisi, menjadi preseden bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers, mudah mendapatkan pengampunan," katanya.
Terkait dengan hal itu AJI Surabaya menuntut pada Presiden Joko Widodo, agar mencabut atau membatalkan remisi terhadap terpidana kasus pembunuhan wartawan. Ia juga mendesak pada pemerintah, agar menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap para jurnalis.
Untuk diketahui, wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. dibunuh pada 11 Februari 2009. Jasad Prabangsa dibuang ke laut dan baru ditemukan pada 16 Februari 2009 di perairan Padang Bai, Karangasem, Bali. Pembunuhan Prabangsa ini terkait dengan berita tentang dugaan korupsi yang dilakukan Susrama di proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan ke-807 ini memprotes pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca SelengkapnyaAktivis '98 Benny Ramdhani menyebut, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis '98.
Baca SelengkapnyaDalam konteks HAM, yang menjadi pijakan dijelaskannya yakni yang pertama memori kolektif korban dan kedua adanya kesamaan kronologis peristiwa.
Baca SelengkapnyaAdian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu
Baca Selengkapnya