Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada Modus Penagih Utang Jasa Pinjaman Online, Kirim Pesan Asusila ke Penunggak

Waspada Modus Penagih Utang Jasa Pinjaman Online, Kirim Pesan Asusila ke Penunggak Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat karyawan PT Vcard Technology Indonesia (Vloan). Karyawan perusahaan jasa pinjaman online itu ditangkap karena mengintimidasi dan mengirimkan pesan asusila kepada nasabahnya.

Keempat tersangka adalah Indra Sucipto, Fanzi Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya alias XX, dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago. Keempatnya merupakan karyawan di bidang 'desk collector' atau penagih utang di perusahaan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan Vloan dapat mengakses data diri nasabah termasuk lima emergency contact (5 nomor telepon orang dekat) yang direkomendasikan sebagai syarat mencairkan pinjaman.

Dalam kasus ini, kata Dedi, keempat tersangka mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada nasabahnya yang jatuh tempo lebih dari 30 hari dan tidak bisa dihubungi. Desk collector kemudian membuat grup WhatsApp yang berisi nasabah dan orang dekatnya (dari emergency contact).

"Pihak desk collector akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat," ujar Dedi, Jakarta, Selasa (8/1).

Sementara desk collector lain yang juga menjadi member di grup WhatsApp tersebut ikut mengintimidasi nasabah.

"Motifnya agar para nasabah cemas dan khawatir dengan tindakan tersangka dengan harapan agar nasabah yang menunggak segera membayar tagihan," ucapnya.

Tindakan para tersangka sebagai buntut tunggakan utang itu jelas merugikan nasabah, apalagi disaksikan oleh orang-orang terdekatnya. Salah seorang nasabah bahkan diberhentikan dari pekerjaannya karena dinilai memiliki reputasi buruk.

"Nasabah merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan konten serta perkataan pornografi dalam grup WhatsApp yang mereka buat," kata Dedi.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan infromasi polisi, Vloan merupakan aplikasi yang memiliki server di daerah Zheijang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, Amerika Serikat. Vloan memiliki nama lain yaitu Supercash, Rupiah Cash, Super Dana, Pinjaman Plus, Super Dompet, dan Super Pinjaman.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami
Heboh Pinjol Teror Nasabah sampai Bunuh Diri, Begini Respons AdaKami

Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol
Begini Modus Pelaku Penipuan Gunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol

Ade Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol

Begini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.

Baca Selengkapnya