WHO Cabut Status Covid-19, Pasien Terpapar Ditanggung BPJS
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO resmi mencabut status darurat kesehatan global Covid-19 maka secara fakta Indonesia otomatis masuk endemi. Muhadjir mengatakan, bahwa sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah lama menunggu keputusan dari WHO terkait status Pandemi Covid-19.
"Iya otomatis, kita sebetulnya kan sudah lama menunggu-nunggu itu. Makanya saya sudah katakan de facto kita sebenarnya sudah endemi tapi nunggu WHO buat ketentuan itu," kata Menteri Muhadjir, saat di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (8/5).
Ia juga menyebutkan, bahwa dengan pencabutan status darurat kesehatan Covid-19, maka virus corona sudah dianggap virus infeksi biasa. Untuk itu dana anggaran seperti PPKM dan pasien Covid-19 sudah ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa saja penyakit yang ditanggung oleh BPJS? BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk berbagai penyakit dan kondisi medis. Beberapa penyakit yang ditanggung meliputi:1. Penyakit InfeksiBPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit infeksi seperti kejang demam, HIV/AIDS tanpa komplikasi, malaria, hepatitis A, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, DBD, dan leptospirosis tanpa komplikasi.
-
Apa itu BPJS Kesehatan PBI? Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Dan sudah dianggap penyakit infeksi biasa, sehingga nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund (dana) seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM, tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan," ujarnya.
Seperti diketahui, WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia tersebut menyatakan bahwa status darurat Covid-19 sudah berakhir seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat Covid-19.
Di samping itu, masyarakat sudah bisa kembali hidup normal setelah status darurat Covid-19 dicabut. WHO telah mencabut status darurat Covid-19 pada Jumat (5/5) melalui siaran pers. Diketahui, Covid-19 telah menewaskan lebih dari 6,9 juta orang di berbagai negara.
"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat (5/5).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMohammad Syahril, melanjutkan, varian Covid Eris termasuk ke dalam kelompok varian XBB, yang merupakan 'anakan' atau turunannya varian Omicron.
Baca SelengkapnyaTidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, bagi para peserta BPJS Kesehatan yang terinfeksi rabies bisa menggunakan kartu kepesertaan.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya