Yusak tersangka pemalsuan surat pengalihan aset Gereja Bethani
Merdeka.com - Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Yusak Hadisiswantoro, salah satu pengurus gereja sebagai tersangka pemalsuan surat pengalihan aset Gereja Bethani Malang, Jawa Timur. Yusak ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Dia disangka telah memalsukan surat dan memberi keterangan palsu sesuai Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Ini disampaikan Kasubid Hardabangta Ditreskrimum, AKBP Hadi Utomo, Jumat (26/4) siang.
"Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang bersangkutan, yaitu Yusak Hadisiswantoro, SE," kata dia di Mapolda Jawa Timur.
-
Siapa yang diduga terlibat kasus korupsi gereja? Kediaman ini jadi perbincangan setelah terlibat kasus korupsi pembangunan rumah ibadah di Mimika, Papua.
-
Dimana gereja tersebut ditemukan? Para ahli arkeologi dari Westphalia-Lippe Regional Association (LWL) menemukan bekas gereja dari abad ke-10 di dekat Erwitte-Eikeloh, Jerman.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa yang dicuri penjarah dari makam kuno? Di sebuah pemakaman di China tengah, seorang penjarah mulai menggali tanah dan dia berhasil menemukan sebuah makam kuno kemudian mencuri sejumlah artefak dan melarikan diri.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, lanjut dia, polisi menyimpulkan, dalam kasus ini ada unsur pidana. Sehingga terlapor yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini ditingkatkan menjadi tersangka.
Sementara itu, Biro Hukum Gereja Bethany, Moch Arifin saat dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan. Menurut dia, Bethani pernah melaporkan Yusak Hadisiswantoro ke Polda Jawa Timur pada tanggal 4 Maret lalu. Pelapor adalah Alexander Yunus Irwantono. Laporan polisi itu bernomor: LPB/217/III/UM/SPKT.
"Terlapor memang kita laporkan ke Polda Jawa Timur, karena telah membuat surat palsu dan memberi keterangan palsu di hadapan notaris, dengan maksud untuk mengalihkan aset-aset Gereja Jemaah Bethany Malang, menjadi atas nama aset pribadi," terang Arifin.
Aset-aset Gereja yang dialihkan dengan memalsukan surat itu berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 50 milyar. Padahal seharusnya aset tidak bisa dialihkan menjadi aset pribadi, tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari Majelis Pekerja Sinode (MPS).
Mekanisme peralihan aset itu diatur dalam AD/ART Gereja Bethany, Pasal 41 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan pengalihan aset harus seizin dan melalui musyawarah MPS. Namun, kata dia, Yusak justru membuat surat dan keterangan palsu untuk mengalihkan aset gereja menjadi aset pribadi, tanpa melalui proses musyawarah MPS.
"Memang, pihak Gereja Bethany pusat, melalui Ketua Dewan Rasuli, pernah memberikan surat kuasa kepada Yusak Hadisiswantoro, 26 Oktober 2007 silam. Namun, surat kuasa itu sebatas untuk mengelola semua aset Gereja Bethany di Malang, bukan untuk memiliki atau membalik nama menjadi milik pribadi," tuturnya.
Pengalihan aset gereja menjadi aset pribadi itu, Arifin melanjutkan, terjadi sekitar lima tahun lalu. "Pengalihan aset itu di antaranya, Sertifikat Nomor 1770, yaitu berupa tanah seluas 1767 meter persegi di Kelurahan Blimbing, Malang, serta ada lima bidang tanah lagi dan beberapa bangunan." (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaPolisi berencana membongkar penggunaan identitas palsu Panji dalam menggelapkan dana pesantren.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang tersangkut kasus TPPU dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca Selengkapnya