Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusak tersangka pemalsuan surat pengalihan aset Gereja Bethani

Yusak tersangka pemalsuan surat pengalihan aset Gereja Bethani

Merdeka.com - Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Yusak Hadisiswantoro, salah satu pengurus gereja sebagai tersangka pemalsuan surat pengalihan aset Gereja Bethani Malang, Jawa Timur. Yusak ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Dia disangka telah memalsukan surat dan memberi keterangan palsu sesuai Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Ini disampaikan Kasubid Hardabangta Ditreskrimum, AKBP Hadi Utomo, Jumat (26/4) siang.

"Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang bersangkutan, yaitu Yusak Hadisiswantoro, SE," kata dia di Mapolda Jawa Timur.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, lanjut dia, polisi menyimpulkan, dalam kasus ini ada unsur pidana. Sehingga terlapor yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini ditingkatkan menjadi tersangka.

Sementara itu, Biro Hukum Gereja Bethany, Moch Arifin saat dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan. Menurut dia, Bethani pernah melaporkan Yusak Hadisiswantoro ke Polda Jawa Timur pada tanggal 4 Maret lalu. Pelapor adalah Alexander Yunus Irwantono. Laporan polisi itu bernomor: LPB/217/III/UM/SPKT.

"Terlapor memang kita laporkan ke Polda Jawa Timur, karena telah membuat surat palsu dan memberi keterangan palsu di hadapan notaris, dengan maksud untuk mengalihkan aset-aset Gereja Jemaah Bethany Malang, menjadi atas nama aset pribadi," terang Arifin.

Aset-aset Gereja yang dialihkan dengan memalsukan surat itu berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 50 milyar. Padahal seharusnya aset tidak bisa dialihkan menjadi aset pribadi, tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari Majelis Pekerja Sinode (MPS).

Mekanisme peralihan aset itu diatur dalam AD/ART Gereja Bethany, Pasal 41 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan pengalihan aset harus seizin dan melalui musyawarah MPS. Namun, kata dia, Yusak justru membuat surat dan keterangan palsu untuk mengalihkan aset gereja menjadi aset pribadi, tanpa melalui proses musyawarah MPS.

"Memang, pihak Gereja Bethany pusat, melalui Ketua Dewan Rasuli, pernah memberikan surat kuasa kepada Yusak Hadisiswantoro, 26 Oktober 2007 silam. Namun, surat kuasa itu sebatas untuk mengelola semua aset Gereja Bethany di Malang, bukan untuk memiliki atau membalik nama menjadi milik pribadi," tuturnya.

Pengalihan aset gereja menjadi aset pribadi itu, Arifin melanjutkan, terjadi sekitar lima tahun lalu. "Pengalihan aset itu di antaranya, Sertifikat Nomor 1770, yaitu berupa tanah seluas 1767 meter persegi di Kelurahan Blimbing, Malang, serta ada lima bidang tanah lagi dan beberapa bangunan." (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo

Jika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas AHY Gebuk Mafia Tanah Modus Mengejutkan, Rakyat Sengsara & Negara Rugi!
VIDEO: Tegas AHY Gebuk Mafia Tanah Modus Mengejutkan, Rakyat Sengsara & Negara Rugi!

AHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya

AHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun
Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun

Polisi berencana membongkar penggunaan identitas palsu Panji dalam menggelapkan dana pesantren.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Update Kasus TPPU Panji Gumilang: Polisi Sita Dokumen Investasi dan Kepemilikan Tanah
Update Kasus TPPU Panji Gumilang: Polisi Sita Dokumen Investasi dan Kepemilikan Tanah

Panji Gumilang tersangkut kasus TPPU dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan

Dia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi
Mesin Pembuat Uang Palsu Jaringan 'Akuntan Publik' Disimpan di Vila Kawasan Sukabumi

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Kasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya

Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya