Yusril sebut Dahlan Iskan dicari kesalahan, kasus soal administrasi
Merdeka.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus yang membelit kliennya tidak masuk ke ranah pidana karena merupakan masalah administrasi. Menurutnya, dalam surat dakwaan jaksa disebut terjadi kesalahan prosedur dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur.
"Dalam surat dakwaan ini disebut ini salah prosedur. Kalau salah prosedur ya itu administratif saja bukan pidana. Nanti di persidangan kami akan tunjukkan bukti-bukti, dokumen, akan hadirkan ahli-ahli hukum tata negara, ahli hukum administrasi negara," kata Yusril saat membeberkan kronologis kasus dan penjualan aset PT PWNU di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).
Menurutnya, dalam KUHAP, keterangan ahli juga merupakan alat bukti. Dia menegaskan di persidangan nanti pihaknya akan membuktikan bahwa langkah yang ditempuh Dahlan Iskan tidak ada yang salah.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
"Bahwa nilai tanah dijual berapa, itu diputuskan tim penilai. Pak Dahlan dirut, bukan policy maker. Sudah dinilai aset harga sekian, dijual dan dibeli aset lain," katanya.
Yusril kembali mengatakan permasalahannya berada di prosedur, bukan karena ada kerugian uang negara.
"Jadi inti persoalan ini, Pak Dahlan dituduh melanggar prosedur, PT PWU menjual aset di Tulung Agung dan Kediri, tanpa ada persetujuan DPRD. Sebenarnya kalau dia sudah PT, kalau mau jual aset tidak perlu izin. Tapi karena masih ada pergub mengharuskan".
Menurutnya, pihak direksi saat itu sudah mengajukan izin ke DPRD Jatim meminta izin penjualan aset. Saat itu, permohonan tersebut sudah dijawab. Pihak DPRD Jatim menyetujuinya.
"Jadi persetujuan DPRD sudah ada, hanya jaksa mengatakan ini kan ditandatangani ketua DPRD (Jatim), pribadi ketua DPRD, bukan DPRD Jatim," katanya.
Dia menilai apa yang dilakukan Dahlan Iskan sudah memenuhi syarat Perda Jatim karena sudah disetujui DPRD Jatim.
"Kita sebagai orang yang minta persetujuan DPRD kan enggak mungkin nanya, ini apakah dirapatkan dulu atau ada fraksi yang tidak setuju. Itu prosedur internal di dalam," katanya.
Dicari-cari kesalahannya.
Yusril menilai persoalan yang membelit Dahlan sesungguhnya sangat simpel. Namun, terlihat dicari-cari.
"Itulah intinya. Walau dakwaan ada dua, primer dan subsider, tapi hakikat persoalan sama, pasal-pasal tidak beda jauh. Pasal 2 ayat 1 terkait dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan kekayaan negara atau korupsi. Kemudian diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun paling lama atau paling ringan 4 tahun, itu bunyi dakwaannya," katanya.
"Dalam hati saya berkeyakinan Pak Dahlan enggak bersalah, tapi dicari-cari saja kesalahannya. Dan biarlah nanti kita fight di pengadilan dan mudah-mudahan persidangan berjalan fair, adil dan sesuai kaedah hukum," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaKasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca Selengkapnya