Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sebut Dahlan Iskan dicari kesalahan, kasus soal administrasi

Yusril sebut Dahlan Iskan dicari kesalahan, kasus soal administrasi Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus yang membelit kliennya tidak masuk ke ranah pidana karena merupakan masalah administrasi. Menurutnya, dalam surat dakwaan jaksa disebut terjadi kesalahan prosedur dalam pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur.

"Dalam surat dakwaan ini disebut ini salah prosedur. Kalau salah prosedur ya itu administratif saja bukan pidana. Nanti di persidangan kami akan tunjukkan bukti-bukti, dokumen, akan hadirkan ahli-ahli hukum tata negara, ahli hukum administrasi negara," kata Yusril saat membeberkan kronologis kasus dan penjualan aset PT PWNU di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).

Menurutnya, dalam KUHAP, keterangan ahli juga merupakan alat bukti. Dia menegaskan di persidangan nanti pihaknya akan membuktikan bahwa langkah yang ditempuh Dahlan Iskan tidak ada yang salah.

"Bahwa nilai tanah dijual berapa, itu diputuskan tim penilai. Pak Dahlan dirut, bukan policy maker. Sudah dinilai aset harga sekian, dijual dan dibeli aset lain," katanya.

Yusril kembali mengatakan permasalahannya berada di prosedur, bukan karena ada kerugian uang negara.

"Jadi inti persoalan ini, Pak Dahlan dituduh melanggar prosedur, PT PWU menjual aset di Tulung Agung dan Kediri, tanpa ada persetujuan DPRD. Sebenarnya kalau dia sudah PT, kalau mau jual aset tidak perlu izin. Tapi karena masih ada pergub mengharuskan".

Menurutnya, pihak direksi saat itu sudah mengajukan izin ke DPRD Jatim meminta izin penjualan aset. Saat itu, permohonan tersebut sudah dijawab. Pihak DPRD Jatim menyetujuinya.

"Jadi persetujuan DPRD sudah ada, hanya jaksa mengatakan ini kan ditandatangani ketua DPRD (Jatim), pribadi ketua DPRD, bukan DPRD Jatim," katanya.

Dia menilai apa yang dilakukan Dahlan Iskan sudah memenuhi syarat Perda Jatim karena sudah disetujui DPRD Jatim.

"Kita sebagai orang yang minta persetujuan DPRD kan enggak mungkin nanya, ini apakah dirapatkan dulu atau ada fraksi yang tidak setuju. Itu prosedur internal di dalam," katanya.

Dicari-cari kesalahannya.

Yusril menilai persoalan yang membelit Dahlan sesungguhnya sangat simpel. Namun, terlihat dicari-cari.

"Itulah intinya. Walau dakwaan ada dua, primer dan subsider, tapi hakikat persoalan sama, pasal-pasal tidak beda jauh. Pasal 2 ayat 1 terkait dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan kekayaan negara atau korupsi. Kemudian diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun paling lama atau paling ringan 4 tahun, itu bunyi dakwaannya," katanya.

"Dalam hati saya berkeyakinan Pak Dahlan enggak bersalah, tapi dicari-cari saja kesalahannya. Dan biarlah nanti kita fight di pengadilan dan mudah-mudahan persidangan berjalan fair, adil dan sesuai kaedah hukum," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang
Kasus Pemalsuan Akta Gedung Wismilak, Polda Jawa Timur Geledah Rumah di Malang

Polda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!

Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya

AHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

Baca Selengkapnya