Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zumi Zola didakwa terima gratifikasi Rp 40 M dan beri suap Rp 16 M

Zumi Zola didakwa terima gratifikasi Rp 40 M dan beri suap Rp 16 M Zumi Zola ditahan KPK. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.

"Telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Jaksa merinci penerimaan gratifikasi oleh mantan aktor itu dimulai dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34.639.000.000. Disebutkan bahwa sejak awal dilantik sebagai Gubernur Jambi, Zumi sudah menunjuk Apif sebagai ketua tim yang mengurus segala proyek di Provinsi Jambi.

Sementara Zumi bari menjabat sebagai gubernur, ia menanyakan sisa anggaran proyek tahun 2016. Kala itu, sejumlah kepala bidang di dinas pekerjaan umum Provinsi Jambi melaporkan bahwa tidak ada anggaran sisa di tahun 2016. Kecewa dengan laporan itu, Zumi langsung mengganti kepala-kepala bidang di dinas tersebut.

Setelah melakukan pergantian kepala bidang, Zumi memerintahkan Apif mencari rekanan lain. Digandenglah Muhammad Imaduddin alias Iim selaku rekanan proyek lelang tahun 2016 yang belum dilelangkan.

Melalui Apif, Zumi meminta agar Iim loyal menyiapkan jatah baginya termasuk kebutuhan pribadi ataupun kebutuhan politik.

"Muhammad Imaduddin alias Iim sejak Februari 2016 bersedia membantu keperluan terdakwa hingga mencapai keseluruhan Rp 1.235.000.000," ucap jaksa.

Menantu dari pembawa berita TVRI itu kemudian kembali mengingatkan Iim agar mengumpulkan sisa proyek anggaran baik di tahun 2016 ataupun 2017. Hingga saat itu Iim berhasil mengumpulkan Rp 33.404.000.000 dan diserahkan kepada Apif untuk kemudian diteruskan kepada Zumi.

Penerimaan gratifikasi selanjutnya berasal dari Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp 2.770.000.000, USD 147,300, dan satu unit Toyota Alpahard.

Sementara penerimaan gratifikasi lainnya berasal dari Arfan, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jambi, sebesar Rp 3.608.000.000, USD 30 ribu, dan SGD 100 ribu.

Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil
Bendahara Baznas Dumai jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar, Uangnya Dipakai Bisnis Rental Mobil

IS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub

KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.

Baca Selengkapnya
Cerita SYL Usir Eks Sekjen Kementan dari Mobil Karena Tolak Pemerasan Terungkap di Persidangan
Cerita SYL Usir Eks Sekjen Kementan dari Mobil Karena Tolak Pemerasan Terungkap di Persidangan

SYL menyampaikan jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Terima Suap Rp700 Juta, Pejabat Kementan Dicopot
Terima Suap Rp700 Juta, Pejabat Kementan Dicopot

Pejabat bersangkutan pun mengakui telah menerima sejumlah fee.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel Terlibat Korupsi Tambang Antam
Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel Terlibat Korupsi Tambang Antam

Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
4 Tahun Jabat Menteri Pertanian, SYL Peras Anak Buah Sampai Rp6,8 Miliar
4 Tahun Jabat Menteri Pertanian, SYL Peras Anak Buah Sampai Rp6,8 Miliar

Selama empat tahun berlangsung, total urunan di Badan Penyelidik dan Pengembangan SDM Kementan untuk SYL mencapai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Potret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis, Lempar Senyum dan Jabat Tangan
Potret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis, Lempar Senyum dan Jabat Tangan

Potret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis

Baca Selengkapnya