Zuriat Ki Marogan Larang Pemkot Palembang Bangun Wisata Pulau Kemaro Berkonsep Ancol
Merdeka.com - Pemilik sah kawasan Pulau Kemaro, zuriat Ki Marogan melarang Pemerintah Kota Palembang membangun wisata air Pulau Kemaro menyerupai atau berkonsep Taman Impian Jaya Ancol. Jika tetap dilakukan, langkah hukum akan diambil.
Juru bicara zuriat Ki Marogan, Dede Chaniago mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh rencana pengembangan Pulau Kemaro sebagai destinasi wisata baru oleh pemerintah setempat. Namun, mereka tidak sepakat dengan meniru konsep Ancol yang direncanakan.
"Zuriat Ki Marogan setuju bersama-sama membangun Pulau Kemaro, asalkan berkonsep syariah. Di dalamnya mesti ada Masjid Ki Merogan ketiga, pesantren, dan Islamic Center," ungkap Dede, Selasa (29/6).
-
Apa yang ditawarkan wisata di Palembang? Palembang menawarkan berbagai destinasi wisata yang tak hanya memikat mata tapi juga menyuguhkan pengalaman yang tak terlupakan.
-
Kapan Palembang didirikan? 16 Juni 682 Masehi Berdasarkan catatan yang terdapat pada prasasti Kedukan Bukit, kota ini didirikan pada 16 Juni 682 Masehi.
-
Apa wisata Palembang yang paling terkenal? Wisata Palembang yang pertama adalah Jembatan Ampera.
-
Tradisi unik apa yang ada di Palembang? Setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi dan budaya yang unik dalam menyambut datangnya Idulfitri. Seperti halnya di Bumi Andalas atau Palembang yang memiliki tradisi bernama rumpak-rumpakan.
-
Siapa yang diajak Bupati Ipuk berjihad melawan perundungan? Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2023 menjadi momentum bagi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak para santri berjihad melawan perundungan di lingkungan pendidikan.
-
Di mana prasasti pendiri Palembang berada? 16 Juni 682 Masehi Berdasarkan catatan yang terdapat pada prasasti Kedukan Bukit, kota ini didirikan pada 16 Juni 682 Masehi.
Terkait pembangunannya nanti, Dede menyebut harus dikoordinasikan kembali dengan Pemkot Palembang. Polemik kepemilikan lahan di Pulau Kemaro. Nantinya, lahan Pulau Kemaro akan diwakafkan kepada Pemkot Palembang dengan pengelolanya yakni zuriat, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia.
"Jadi ini bukan hibah tapi konsepnya wakaf nazir. Baru nanti bicara soal pembangunan baik pembiayaan maupun pengelolaan," ujarnya.
Jika permintaan zuriat ulama dan usahawan Palembang yang terkenal tahun 1890 itu tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Zuriat akan marah dan tentunya akan menempuh jalur hukum dengan bukti kepemilikan yang kuat. Intinya kami tidak berbicara soal minta ganti rugi dan tidak bicara minta jual tanah, tapi soal membangun Pulau Kemaro harus ada syiar Islamnya," tegasnya.
Dia mengatakan, Pulau Kemaro seluas 87 hektare itu selama ini dikenal hanya dengan keberadaan kelenteng di dalamnya. Padahal, lahan itu adalah milik seorang ulama besar yang dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Palembang tahun 1987 dan surat tahun 1881 yang masih berbahasa Arab dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia tahun 1960.
"Pulau Kemaro itu milik Ki Marogan, dasar hukumnya jelas, tidak bisa orang lain mengklaim begitu saja," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyambut baik usulan zuriat Ki Marogan untuk pengembangan wisata religi di Pulau Kemaro. Konsep pengembangan akan dikaji kembali sesuai permintaan ahli waris.
"Jika pun ada investor yang ingin berinvestasi untuk membangun Islamic Center, silakan. Pada prinsifnya kami menerima permintaan zuriat Ki Marogan," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaSejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.
Baca SelengkapnyaKyai Makmur ditembak Belanda karena tidak mau diajak bekerja sama.
Baca Selengkapnyagugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMasjid ini memiliki kesamaan dengan Masjid Agung Palembang pada segi arsitektur.
Baca SelengkapnyaKeberadaan makam keramat palsu ini sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaWiranto mengaku punya hubungan dengan pihak Al Zaytun pada tahun 2004 ketika ia sedang berkampanye sebagai calon presiden.
Baca SelengkapnyaNama Panji Gumilang, akhir-akhir ini perbincangkan publik, karena Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa aset-aset Pondok Pesantrean Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat sudah dibekukan.
Baca Selengkapnya