Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zuriat Ki Marogan Larang Pemkot Palembang Bangun Wisata Pulau Kemaro Berkonsep Ancol

Zuriat Ki Marogan Larang Pemkot Palembang Bangun Wisata Pulau Kemaro Berkonsep Ancol Pulau Kemaro. ©2015 Merdeka.com/Panoramio/soga soegiarto

Merdeka.com - Pemilik sah kawasan Pulau Kemaro, zuriat Ki Marogan melarang Pemerintah Kota Palembang membangun wisata air Pulau Kemaro menyerupai atau berkonsep Taman Impian Jaya Ancol. Jika tetap dilakukan, langkah hukum akan diambil.

Juru bicara zuriat Ki Marogan, Dede Chaniago mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh rencana pengembangan Pulau Kemaro sebagai destinasi wisata baru oleh pemerintah setempat. Namun, mereka tidak sepakat dengan meniru konsep Ancol yang direncanakan.

"Zuriat Ki Marogan setuju bersama-sama membangun Pulau Kemaro, asalkan berkonsep syariah. Di dalamnya mesti ada Masjid Ki Merogan ketiga, pesantren, dan Islamic Center," ungkap Dede, Selasa (29/6).

Terkait pembangunannya nanti, Dede menyebut harus dikoordinasikan kembali dengan Pemkot Palembang. Polemik kepemilikan lahan di Pulau Kemaro. Nantinya, lahan Pulau Kemaro akan diwakafkan kepada Pemkot Palembang dengan pengelolanya yakni zuriat, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia.

"Jadi ini bukan hibah tapi konsepnya wakaf nazir. Baru nanti bicara soal pembangunan baik pembiayaan maupun pengelolaan," ujarnya.

Jika permintaan zuriat ulama dan usahawan Palembang yang terkenal tahun 1890 itu tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Zuriat akan marah dan tentunya akan menempuh jalur hukum dengan bukti kepemilikan yang kuat. Intinya kami tidak berbicara soal minta ganti rugi dan tidak bicara minta jual tanah, tapi soal membangun Pulau Kemaro harus ada syiar Islamnya," tegasnya.

Dia mengatakan, Pulau Kemaro seluas 87 hektare itu selama ini dikenal hanya dengan keberadaan kelenteng di dalamnya. Padahal, lahan itu adalah milik seorang ulama besar yang dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Palembang tahun 1987 dan surat tahun 1881 yang masih berbahasa Arab dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia tahun 1960.

"Pulau Kemaro itu milik Ki Marogan, dasar hukumnya jelas, tidak bisa orang lain mengklaim begitu saja," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyambut baik usulan zuriat Ki Marogan untuk pengembangan wisata religi di Pulau Kemaro. Konsep pengembangan akan dikaji kembali sesuai permintaan ahli waris.

"Jika pun ada investor yang ingin berinvestasi untuk membangun Islamic Center, silakan. Pada prinsifnya kami menerima permintaan zuriat Ki Marogan," kata dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Soal Gugatan Panji Gumilang
VIDEO: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Soal Gugatan Panji Gumilang

Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Santai, Pemprov Jabar Siap Ladeni Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
Tanggapi Santai, Pemprov Jabar Siap Ladeni Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Pemprov Jabar menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali
Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali

Sejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.

Baca Selengkapnya
Kisah Perjuangan Kyai Makmur, Pahlawan Kemerdekaan dari Pemalang yang Tewas Tertembak Belanda
Kisah Perjuangan Kyai Makmur, Pahlawan Kemerdekaan dari Pemalang yang Tewas Tertembak Belanda

Kyai Makmur ditembak Belanda karena tidak mau diajak bekerja sama.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Gugat Rp 1 Triliun, Waketum MUI Kerahkan 35 Pengacara
Panji Gumilang Gugat Rp 1 Triliun, Waketum MUI Kerahkan 35 Pengacara

gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Menilik Sejarah Masjid Kiai Muara Ogan, Berdiri di Pertemuan Sungai Musi dan Sungai Ogan Sejak Tahun 1871
Menilik Sejarah Masjid Kiai Muara Ogan, Berdiri di Pertemuan Sungai Musi dan Sungai Ogan Sejak Tahun 1871

Masjid ini memiliki kesamaan dengan Masjid Agung Palembang pada segi arsitektur.

Baca Selengkapnya
Diduga Jadi Praktik Perdukunan, Puluhan Makam Keramat Palsu di Sukabumi Dibongkar Warga
Diduga Jadi Praktik Perdukunan, Puluhan Makam Keramat Palsu di Sukabumi Dibongkar Warga

Keberadaan makam keramat palsu ini sempat viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: Belum Ada Indikasi Pelanggaran Institusional Ponpes Al-Zaytun
Menko PMK Muhadjir: Belum Ada Indikasi Pelanggaran Institusional Ponpes Al-Zaytun

Muhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Wiranto Ungkap Hubungan dengan Al-Zaytun, Berawal dari Pilpres 2004
Wiranto Ungkap Hubungan dengan Al-Zaytun, Berawal dari Pilpres 2004

Wiranto mengaku punya hubungan dengan pihak Al Zaytun pada tahun 2004 ketika ia sedang berkampanye sebagai calon presiden.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Anak Panji Gumilang Nyaleg Lewat PKB
Menelusuri Jejak Anak Panji Gumilang Nyaleg Lewat PKB

Nama Panji Gumilang, akhir-akhir ini perbincangkan publik, karena Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Ridwan Kamil Buka Suara Soal Nasib Santri Usai Aset Ponpes Al-Zaytun Dibekukan
VIDEO: Ridwan Kamil Buka Suara Soal Nasib Santri Usai Aset Ponpes Al-Zaytun Dibekukan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa aset-aset Pondok Pesantrean Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat sudah dibekukan.

Baca Selengkapnya