200 Petahana di Pilkada 2020 Berpotensi 'Politisasi' Bansos Covid-19
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, potensi politisasi bantuan sosial karena gelaran Pilkada saat pandemi Covid-19. Abhan mengatakan, politisasi bantuan sosial untuk masyarakat ini sudah muncul di beberapa daerah.
"Tentu dari Bawaslu akan mengantisipasi potensi permasalahan. Tadi misalnya politisasi bantuan Covid, ini memang sudah muncul di beberapa daerah," ujar Abhan dalam Webinar membahas Pilkada serentak, Selasa (16/6).
Abhan mengatakan, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada, ada 200 daerah dimana petahana dapat maju kembali. Bawaslu mendorong para petahana ini tidak memanfaatkan bantuan Covid-19 demi suara di Pilkada.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa saja yang dipilih di Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
"Bakal calon yang berpotensi calon petahana ini, tidak memanfaatkan bantuan Covid untuk kepentingan politik praktis pilkada 2020. Petahana sudah banyak akses dibanding pendatang baru. Saya kira harus fair di dalam tahapan Pilkada 2020," ujarnya.
Abhan menuturkan, di beberapa daerah Bawaslu telah melakukan sosialisasi. Bawaslu sudah memberikan teguran kepada kepala daerah yang memberikan bantuan sosial atas nama pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada.
Dia mengatakan, seharusnya bantuan sosial itu ditulis dari bantuan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Namun, telah ditemukan beberapa yang menempelkan wajah sendiri bakal calon petahana yang sudah dapat rekomendasi partai.
"Ada stiker yang ditempel dan kebetulan mereka dapat rekomendasi parpol artinya sekian persen bakal calon, ditempel gambar mereka bersama-sama kebetulan inkumben sama-sama akan maju semua ini jadi persoalan," kata dia.
Salah satu persoalan lagi mengenai bantuan ini, Abhan mengungkap, para kepala daerah menjadi ex officio gugus tugas Covid-19 di daerah. Dia mengusulkan agar para petahana yang akan maju di Pilkada agar tugas Covid-19 diserahkan kepada Sekda agar tidak konflik kepentingan.
"Apakah tak mungkin ex officio ini tidak dijabat kepala daerah yang petahana atau diarahkan ke sekda yang tak mencalonkan ini untuk menghindari potensi itu," ucapnya.
Abhan mengatakan, dalam undang-undang dan PKPU yang tengah disusun, sudah diatur pelanggaran bagi petahana yang menguntungkan diri demi Pilkada. Misalnya, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan, hingga penyalahgunaan kewenangan. Abhan mengatakan, akan ada sanksi berat menunggu pelanggarnya.
"Ini bisa menjadi potensi pidana pemilihan dan potensi pelanggaran administratif dan sanksinya berat bisa diskualifikasi pasangan calon petahana yang abuse of power atau melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca SelengkapnyaWamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana seperti NTT.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaDewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengungkap potensi kerawanan konflik di daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAfifuddin juga menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan tidak akan menghentikan program tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, hal itu bisa mengerem potensi penyalahgunaan bansos.
Baca Selengkapnya