Ada Pemilih Tak Sesuai Domisili, 21 TPS di Jateng Akan Gelar PSU Pemilu 2019
Merdeka.com - 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pelbagai wilayah Jawa Tengah direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tiga TPS telah menggelar pencoblosan ulang, sementara lainnya masih dalam pembahasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk teknis pelaksanaannya.
"Untuk PSU yang tiga sudah dilaksanakan Sabtu 20 April. Satu TPS di Jepara dan dua TPS di Tegal," kata Koordinator Divisi Logistik KPU Jateng, Ikhwanudin saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (22/4).
Ikhwanudin menyebut berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa wilayah lain belum ditetapkan pelaksanaan, karena rekomendasi baru masuk hari ini.
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
"21 TPS itu rekomendasi Bawaslu yang masuk tanggal 20 April lalu. Lainnya menyusul tunggu rapat pleno," ujarnya.
Penyebab dilaksanakan PSU karena terdapat pemilih yang menggunakan hak suara tanpa disertai dokumen sah, seperti tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu banyak terjadi apabila pemilih masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Misalnya di Semarang ada orang di luar Semarang, dia tidak membawa surat pindah, tapi hanya menggunakan KTP saja. Kan itu tidak sesuai dengan alamatnya, TPS-nya di mana juga harus sesuai KTP," terangnya.
Berikut data PSU di Jawa Tengah atas rekomendasi Bawaslu sampai 20 April 2019 :
1. Kabupaten Jepara
TPS 16 Desa Welahan Kecamatan Welahan
2. Kabupaten Tegal
TPS 4 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru
TPS 24 Desa Dukuhwaringin Kecamatan Slawi
3. Kabupaten Boyolali
TPS 26 Kelurahan Siswodipuran Boyolali Kota
TPS 8 Desa Karangjati Kecamatan Wonosegoro
4. Kota Magelang
TPS 1 Kampungtulung Kecamatan Magelang Tengah
5. Kabupaten Magelang
TPS 1 Dusun Jambu Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran
TPS 3 Bandongan Kecamatan Bandongan
6. Kabupaten Brebes
TPS 12 Desa Jipang Kecamatan Bantarkawung
TPS 28 Desa Pangebatan Kecamatan Bantarkawung
TPS 13 Desa Banjarsari Kecamatan Bantarkawung
7. Kabupaten Kendal
TPS 2 Kelurahan Balok Kecamatan Kendal Kota
8. Kabupaten Pemalang
TPS 14 Desa Taman Kecamatan Taman
TPS 11 Desa Jrakah Kecamatan Taman
TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang
9. Kota Semarang
TPS 7 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang
TPS 50 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang
TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk
TPS 11 Kelurahan Bendan Kecamatan Gajahmungkur
TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang
10. Blora
TPS 8 Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TPS tersebut tersebar di 13 kabupaten kota Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara ulang di TPS 043 ini dilakukan karena terdapat 18 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tak seharusnya.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaSebayak 31 tempat pemungutan suara (TPS) khusus disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta pada Pilikada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaSebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca Selengkapnya