Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambang batas nasional: Kejahatan politik luar biasa!

Ambang batas nasional: Kejahatan politik luar biasa! Pilkada. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Jika sembilan partai politik di DPR dan pemerintah sepakat untuk menerapkan ambang batas nasional untuk pemilu DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka mereka sesungguhnya sedang melakukan pembunuhan politik yang luar biasa. Inilah kesepakatan jahat partai-partai politik di DPR yang dibenarkan pemerintah.

Mengapa demikian? Berikut penjelasannya!

Yang dimaksud dengan ambang batas nasional adalah ambang batas yang ditetapkan berdasar perolehan suara nasional. Perolehan suara nasional adalah perolehan suara untuk memilih anggota DPR. Jadi ambang batas nasional itu tidak lain adalah ambang batas pemilu DPR.

Orang lain juga bertanya?

Masalahnya adalah ambang batas nasional atau ambang batas pemilu DPR itu akan digunakan untuk menyaring pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Itu artinya, jika ambang batas nasional disepakati, maka partai politik yang lolos di DPR itulah yang akan menguasai kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Data hasil Pemilu 2009 menunjukkan, sembilan partai politik yang lolos di DPR tidak semuanya memiliki kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebaliknya, banyak partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR memiliki kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sebagai contoh, Pemilu 2009 meloloskan 16 partai politik di DPRD Sumatera Utara dan 14 partai politik DPRD Kota Makassar. Itu artinya jika ambang batas nasional diterapkan, di DPRD Sumatera Utara ada 7 partai yang harus 'ke laut', sementara di DPRD Makassar ada 5 partai yang harus ditendang.

Apakah itu berarti ambang batas untuk pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak boleh dilakukan? Tentu saja boleh, MK sudah menyatakan itu: pembuat undang-undang berhak menggunakan ketentuan ambang batas. Masalahnya adalah, salah penerapan!

Ambang batas nasional tentu saja hanya berlaku bagi pemilu DPR. Sedang jika mau menerapkan ambang batas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, ya dibikin ambang batas untuk pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Artinya, setiap wilayah pemilihan (nasional, provinsi dan kabupaten/kota) punya ambang batas sendiri-sendiri.

Jika tidak punya ambang batas sendiri-sendiri, mengapa dalam pemilu pemilih diberi surat untuk pemilihan anggota DPRD provinsi (warna biru) dan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (warna putih)? Mengapa tidak cukup satu surat suara saja!

Jadi, penerapan ambang batas nasional untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu menghilangkan atau setidaknya merusak keaslian suara pemilih. Sebab pemilih memilih anggota DPRD provinsi (melalui surat suara warna biru) dan memilih anggota DPRD kabupaten/kota (melalui surat suara warna putih), tetapi keterpilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditentukan oleh pemilihan DPR (surat suara warna kuning).

Jelas hal itu melanggar konstitusi. Pertama, Pasal 22E ayat (3) berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali." Sedangkan Pasal 27 ayat (1) menegaskan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945
Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Sistem Bernegara Sudah Jauh dari Pembukaan UUD 1945

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar

Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun

Belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.

Baca Selengkapnya
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain

Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Dinasti Politik Merupakan Suatu Anomali di Era Indonesia Modern
Dinasti Politik Merupakan Suatu Anomali di Era Indonesia Modern

Apakah partai politik saat ini benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan sungguh-sungguh menjalankan aspirasi tersebut.

Baca Selengkapnya