Ambang batas nasional: Kejahatan politik luar biasa!
Merdeka.com - Jika sembilan partai politik di DPR dan pemerintah sepakat untuk menerapkan ambang batas nasional untuk pemilu DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka mereka sesungguhnya sedang melakukan pembunuhan politik yang luar biasa. Inilah kesepakatan jahat partai-partai politik di DPR yang dibenarkan pemerintah.
Mengapa demikian? Berikut penjelasannya!
Yang dimaksud dengan ambang batas nasional adalah ambang batas yang ditetapkan berdasar perolehan suara nasional. Perolehan suara nasional adalah perolehan suara untuk memilih anggota DPR. Jadi ambang batas nasional itu tidak lain adalah ambang batas pemilu DPR.
-
Siapa saja yang terlibat dalam menerapkan asas pemilu? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Di mana asas penyelenggara pemilu diterapkan? Asas-asas penyelenggara pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi, keberagaman, kesetaraan, keamanan, kejujuran, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masalahnya adalah ambang batas nasional atau ambang batas pemilu DPR itu akan digunakan untuk menyaring pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Itu artinya, jika ambang batas nasional disepakati, maka partai politik yang lolos di DPR itulah yang akan menguasai kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Data hasil Pemilu 2009 menunjukkan, sembilan partai politik yang lolos di DPR tidak semuanya memiliki kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebaliknya, banyak partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR memiliki kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sebagai contoh, Pemilu 2009 meloloskan 16 partai politik di DPRD Sumatera Utara dan 14 partai politik DPRD Kota Makassar. Itu artinya jika ambang batas nasional diterapkan, di DPRD Sumatera Utara ada 7 partai yang harus 'ke laut', sementara di DPRD Makassar ada 5 partai yang harus ditendang.
Apakah itu berarti ambang batas untuk pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak boleh dilakukan? Tentu saja boleh, MK sudah menyatakan itu: pembuat undang-undang berhak menggunakan ketentuan ambang batas. Masalahnya adalah, salah penerapan!
Ambang batas nasional tentu saja hanya berlaku bagi pemilu DPR. Sedang jika mau menerapkan ambang batas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, ya dibikin ambang batas untuk pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Artinya, setiap wilayah pemilihan (nasional, provinsi dan kabupaten/kota) punya ambang batas sendiri-sendiri.
Jika tidak punya ambang batas sendiri-sendiri, mengapa dalam pemilu pemilih diberi surat untuk pemilihan anggota DPRD provinsi (warna biru) dan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (warna putih)? Mengapa tidak cukup satu surat suara saja!
Jadi, penerapan ambang batas nasional untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu menghilangkan atau setidaknya merusak keaslian suara pemilih. Sebab pemilih memilih anggota DPRD provinsi (melalui surat suara warna biru) dan memilih anggota DPRD kabupaten/kota (melalui surat suara warna putih), tetapi keterpilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditentukan oleh pemilihan DPR (surat suara warna kuning).
Jelas hal itu melanggar konstitusi. Pertama, Pasal 22E ayat (3) berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali." Sedangkan Pasal 27 ayat (1) menegaskan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaTotal ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaApakah partai politik saat ini benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan sungguh-sungguh menjalankan aspirasi tersebut.
Baca Selengkapnya