Angket KPK baru dibentuk sekarang, kenapa tidak dari dulu?
Merdeka.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan mempertanyakan langkah Pansus angket KPK yang baru dibentuk sekarang. Padahal, menurut pengakuan Pansus angket, KPK telah melakukan kesalahan prosedur penegakan hukum sejak lama.
"Ya kan itu pertanyaan saya, kenapa kemarin-kemarin KPK ada kesalahan dulu, kenapa tidak dari dulu dipersoalkan kenapa baru sekarang?" ujar Asep seusai menghadiri pertemuan Ikatan Alumni STAN, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
"Laporan keuangan juga tiap tahun, kenapa tidak mempersoalkan KPK yang lama, kenapa yang sekarang dipersoalkan, kan tidak bisa mempertanggung jawabkan yang sekarang," tambahnya.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Kang Asep, sapaan akrabnya, juga mengatakan bahwa KPK sebenarnya banyak yang mengawasi. Misalnya dewan etik dan juga DPR.
"Ada, dewan kode etik, keuangan melaporkan ke BPK, ke DPR, penyadapan ke Kemenkominfo, jadi apa yang nggak ada pengawasannya, masyarakat juga mengawasi kan," tuturnya.
Asep pun menyimpulkan, kekisruhan dan hubungan yang kurang baik antar lembaga tinggi negara tersebut terjadi karena proses hukum yang bercampur dengan urusan politik.
"Intinya apa? Proses hukum tidak boleh dicampuri proses politik. Hukum ya hukum, politik ya politik, silakan saja," tegasnya.
Lebih jauh, Asep mengatakan, permasalahan hak angket tersebut tidak lepas dari parameter penilaian dari Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan angket tersebut memenuhi unsur objek angket atau tidak.
"Cuma yang jadi masalah apakah jadi objek angket atau bukan? Pasal 79 ayat 3 itu jelas dalam penjelasannya siapa yang menjadi objek hak angket, KPK melaksanakan hukum udang-undang, hukum acara dari penyelidikan hingga eksekusi, hukum acaranya ya KUHAP dan undang-undang KPK," jelasnya.
Pegawai KPK telah melakukan gugatan hukum pembentukan Pansus angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dalam UU MD3, yang menjadi objek angket adalah pemerintah. Sementara KPK, menurut pegawainya, bukan bagian dari pemerintah.
Asep menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. "Ya harus kita hormati lah, MK kan yang menafsirkan, jadi harus kita hormati jika MK mengatakan nanti itu bukan masuk dari objek hak angket," imbuhnya.
Di sisi lain, Asep juga menegaskan, KPK bukan suatu lembaga Adhoc, karena, tambah Asep, tidak ada satupun perundangan KPK yang menyebutkan lembaga antirasuah itu sebagai lembaga Adhoc. "Kan sudah ada di Undang-undangnya, yang suka mengatakan KPK itu Adhoc, tunjukan kepada saya Undang-undang mana yang menyebutkan KPK itu Adhoc, kan enggak ada di undang-undang KPK," tantangnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menginginkan KPK menjadi lembaga hukum pemberantasan korupsi yang independen dan profesional.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca Selengkapnya