Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angket KPK baru dibentuk sekarang, kenapa tidak dari dulu?

Angket KPK baru dibentuk sekarang, kenapa tidak dari dulu? gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan mempertanyakan langkah Pansus angket KPK yang baru dibentuk sekarang. Padahal, menurut pengakuan Pansus angket, KPK telah melakukan kesalahan prosedur penegakan hukum sejak lama.

"Ya kan itu pertanyaan saya, kenapa kemarin-kemarin KPK ada kesalahan dulu, kenapa tidak dari dulu dipersoalkan kenapa baru sekarang?" ujar Asep seusai menghadiri pertemuan Ikatan Alumni STAN, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

"Laporan keuangan juga tiap tahun, kenapa tidak mempersoalkan KPK yang lama, kenapa yang sekarang dipersoalkan, kan tidak bisa mempertanggung jawabkan yang sekarang," tambahnya.

Kang Asep, sapaan akrabnya, juga mengatakan bahwa KPK sebenarnya banyak yang mengawasi. Misalnya dewan etik dan juga DPR.

"Ada, dewan kode etik, keuangan melaporkan ke BPK, ke DPR, penyadapan ke Kemenkominfo, jadi apa yang nggak ada pengawasannya, masyarakat juga mengawasi kan," tuturnya.

Asep pun menyimpulkan, kekisruhan dan hubungan yang kurang baik antar lembaga tinggi negara tersebut terjadi karena proses hukum yang bercampur dengan urusan politik.

"Intinya apa? Proses hukum tidak boleh dicampuri proses politik. Hukum ya hukum, politik ya politik, silakan saja," tegasnya.

Lebih jauh, Asep mengatakan, permasalahan hak angket tersebut tidak lepas dari parameter penilaian dari Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan angket tersebut memenuhi unsur objek angket atau tidak.

"Cuma yang jadi masalah apakah jadi objek angket atau bukan? Pasal 79 ayat 3 itu jelas dalam penjelasannya siapa yang menjadi objek hak angket, KPK melaksanakan hukum udang-undang, hukum acara dari penyelidikan hingga eksekusi, hukum acaranya ya KUHAP dan undang-undang KPK," jelasnya.

Pegawai KPK telah melakukan gugatan hukum pembentukan Pansus angket KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dalam UU MD3, yang menjadi objek angket adalah pemerintah. Sementara KPK, menurut pegawainya, bukan bagian dari pemerintah.

Asep menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. "Ya harus kita hormati lah, MK kan yang menafsirkan, jadi harus kita hormati jika MK mengatakan nanti itu bukan masuk dari objek hak angket," imbuhnya.

Di sisi lain, Asep juga menegaskan, KPK bukan suatu lembaga Adhoc, karena, tambah Asep, tidak ada satupun perundangan KPK yang menyebutkan lembaga antirasuah itu sebagai lembaga Adhoc. "Kan sudah ada di Undang-undangnya, yang suka mengatakan KPK itu Adhoc, tunjukan kepada saya Undang-undang mana yang menyebutkan KPK itu Adhoc, kan enggak ada di undang-undang KPK," tantangnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius
Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius

“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP

Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Sikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK
Sikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.

Baca Selengkapnya
Pemanggilan Cak Imin, NasDem: Jangan Salahkan Publik Berpikir KPK Alat Politik
Pemanggilan Cak Imin, NasDem: Jangan Salahkan Publik Berpikir KPK Alat Politik

Masyarakat menginginkan KPK menjadi lembaga hukum pemberantasan korupsi yang independen dan profesional.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya