Antar fraksi saling interupsi soal Ahok Gate di sidang paripurna
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun sidang 2016-2017. Ada sejumlah agenda yang dibahas, salah satunya pembacaan surat usulan hak angket pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra.
"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, surat yang masuk ini akan dibacakan dalam Paripurna dan kemudian akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang berikutnya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Setelah usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan, sejumlah anggota fraksi menyampaikan interupsinya. Mulai dari fraksi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Jokowi hingga fraksi pengusul hak angket. Interupsi di awali dari Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate.
Johnny menyarankan agar usulan hak angket dicabut. Tujuannya untuk menciptakan stabilitas dan suasana politik yang kondusif jelang tahap putaran kedua Pilkada Serentak 2017.
"Proses terhadap Basuki Tjahaja Purnama masih berlangsung. Demi menyangga hak yang luar biasa yang dimiliki dewan ini, sekali lagi kami ingin membangun suasana politik yang demokratis, dan melaksanakan tugas yang masih banyak," terangnya.
Selain itu, proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Ahok masih berjalan. Menurutnya, Ahok tidak bisa diberhentikan karena tuntutan yang diberikan jaksa masih dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Oleh karenanya, keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menunggu tuntutan tunggal atas kasus Ahok dinilai tepat.
"Mengingat dakwaan yang sedang berlangsung, penggunaan pasal dalam dakwaan tersebut belum ada dakwaan tunggal," tegas Johnny.
Pernyataan Johnny dibantah oleh Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal. Refrizal menegaskan pihaknya menduga Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal 83 ayat 1, 2, 3 UU tentang Pemerintah Daerah dengan mengangkat Ahok. Alasan ini lah membuat empat partai memutuskan menggunakan angket kepada Presiden.
"Presiden harus mengambil sikap untuk menonaktifkan terdakwa penista agama Basuki T Purnama atau Ahok. Tidak perlu menunggu putusan, tidak ada bahasa di UU, baca di pasal 2 dan 3," tegasnya.
PKS bersedia mencabut hak angket dengan syarat Jokowi mencopot Ahok malam ini.
"Malam ini nonaktifkan saja, maka hak angket dibatalkan nonaktifkan Ahok, maka saya legowo menarik diri dari hak angket ini," ujar Refrizal.
Senada dengan Refrizal, Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Haerul Saleh menambahkan, masalah pengangkatan kembali Ahok bukan dianggap 'sepele'. Pelantikan Ahok, lanjutnya, berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia.
"Keberadaan Ahok itu faktanya telah membuat energi kita habis untuk satu orang. Kalau Ahok tidak legowo mundur, maka apa yang kita lakukan sebagai lembaga politik? Ini bukan lagi persoalan Jakarta, tapi persoalan hukum negara. Apakah ada ruang 560 ini bisa memperbaiki permasalahan yang sedang dihadapi negara ini," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti lokasi saat Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaRefly Harun juga menegaskan, dirinya tidak ingin pesta demokrasi dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang berpihak.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.
Baca SelengkapnyaTuduhan itu, diantaranya skenario tiga periode dan ingin merebut partai politik lain.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut, dilakukan Presiden Jokowi jauh sebelum Pemilu 2024 berlangsung
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca Selengkapnya