Baleg DPR sebut pasal hak imunitas di UU MD3 usulan pemerintah
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan hak imunitas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) khususnya pasal 245 adalah usulan dari pemerintah. Awalnya, kata Supratman, DPR mengusulkan hak imunitas hanya berlaku untuk para pimpinan saja.
"Pemerintah lah, untuk menambahkan itu. Kemudian hak angket kepada semua warga negara justru kami kan awalnya khususkan kepada pejabat negara dan pemerintah. Pemerintah maunya kepada semua orang gitu kan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Menurutnya Presiden Jokowi cenderung ingkar dengan keputusan yang telah dibuat terkait UU MD3 ini termasuk dengan pasal 245 yang menjadi sorotan. Padahal revisi itu disepakati bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dan DPR.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
"Jadi kalau pemerintah dalam hal ini presiden mau mengingkari yah biarkan saja publik menilai pemerintah presiden tidak konsisten terhadap orang yang sudah ditugaskan untuk membahas itu dalam mengambil keputusan kemudian ada suara dipublik beliau mengabaikan terhadap keputusan yang sudah dipercayakan ya terserah presiden," ungkapnya.
Diketahui, Jokowi tengah mengkaji lagi pentingnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna. Sebagai informasi, dalam pasal 245 ayat (1) berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR dengan pidana tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugasnya. 229 setelah mendapat persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."
Ayat (2) berbunyi "tanda terima ayat 7 tidak berlaku anggota DPR:
(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau
(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca Selengkapnya