Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu imbau tak ada orasi dan atribut bermuatan politik saat May Day

Bawaslu imbau tak ada orasi dan atribut bermuatan politik saat May Day Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berkampanye terkait pilkada dan pemilu ketika memperingati hari Buruh atau May Day yang jatuh, Selasa (1/5) besok.

Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kampanye yang dimaksud adalah dengan melakukan orasi terbuka maupun menggunakan alat peraga kampanye.

"Diimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu," ucap Fritz, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4).

Orang lain juga bertanya?

"Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran," sambungnya.

Rapat umum sebenarnya merupakan salah satu bentuk kampanye yang diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa waktu untuk berkampanye dalam bentuk rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Aturan tersebut juga tidak memperkenankan adanya desain alat peraga kampanye lain yang tidak mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Begitu juga dengan aktivitas konvoi kendaraan dan kampanye yang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

Karenanya Bawaslu mengimbau agar kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat di hari Buruh tersebut dapat dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu.

"Dengan demikian, keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga sekaligus menjaga kemurnian peringatan hari buruh dari kegiatan kampanye pemilihan maupun pemilu," imbaunya.

Dengan begitu Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh besok dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai.

"Dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu," ujarnya.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya

Masa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Parpol Diminta Tak Pasang Atribut Partai di Jalan Protokol Jakarta, Ini Alasannya
Parpol Diminta Tak Pasang Atribut Partai di Jalan Protokol Jakarta, Ini Alasannya

Tujuan untuk menjaga keindahan Ibu Kota dari berbagai atribut parpol jelang dihelatnya ASEAN Forum.

Baca Selengkapnya
Jelang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Buruh Ajak Masyarakat Geruduk DPR
Jelang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Buruh Ajak Masyarakat Geruduk DPR

Dalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya