Bawaslu Jabar: Cagub dilarang kampanye di pesantren
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, menyatakan setiap pasangan calon yang berlaga di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 tidak boleh berkampanye di pesantren.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Kotto mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan bahwa setiap pasangan calon dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
Harminus mengatakan pesantren sebagai tempat pendidikan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tersebut.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Dimana Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
-
Kapan pilkada di Jawa Tengah akan digelar? Selain pemilihan presiden serta wakil rakyat pada April kemarin, ada pemilihan kepala daerah yang digelar pada November mendatang.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
"Jadi kampanye dilarang di tempat ibadah, di tempat pendidikan. Dilarang," katanya usai menjadi pembicara pada acara Silaturahim MUI dengan Ulama dan DKM Se-Jawa Barat, di Ballroom Hotel Pasundan Bandung, Rabu (21/2).
Akan tetapi ia tidak merinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja karena dia menyebut di masa kampanye ini pasangan calon boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.
"Ini berarti siapa saja boleh datang ke pesantren. Yang enggak boleh berkampanye," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan Bawaslu Jawa Barat hingga saat ini belum menerima laporan adanya pelanggaran selama awal masa kampanye ini.
Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat belum menerima satu pun laporan terkait pelanggaran.
"Hingga saat ini belum ada temuan dan pelanggaran. Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi," katanya.
Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Rachmat Syafei membenarkan pesantren adalah tempat pendidikan Islam.
Dia tidak menginginkan jika pesantren digunakan untuk tempat kampanye di Pilgub Jawa Barat 2018.
"Undang-undangnya tidak boleh kampanye di mesjid, tempat pendidikan. Pesantren itu tempat pendidikan Islam," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya melarang kampanye di tempat itu sama dengan menjaga marwah dan kesucian pesantren dan pihaknya mengimbau seluruh ketua MUI dan pimpinan pondok pesantren di Jawa Barat agar tidak menjadikan tempat pendidikan itu sebagai lokasi kampanye.
"Saya imbau jaga kesucian pesantren. Bukan mempersempit dakwah, tapi menjaga kenyamanan bersama," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaTayangan Ganjar di Azan TV dianggap belum memenuhi unsur kampanye.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Baca Selengkapnya