Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jabar: Cagub dilarang kampanye di pesantren

Bawaslu Jabar: Cagub dilarang kampanye di pesantren Cagub-Cawagub Jabar jalani tes kesehatan. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, menyatakan setiap pasangan calon yang berlaga di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 tidak boleh berkampanye di pesantren.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Kotto mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan bahwa setiap pasangan calon dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

Harminus mengatakan pesantren sebagai tempat pendidikan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tersebut.

"Jadi kampanye dilarang di tempat ibadah, di tempat pendidikan. Dilarang," katanya usai menjadi pembicara pada acara Silaturahim MUI dengan Ulama dan DKM Se-Jawa Barat, di Ballroom Hotel Pasundan Bandung, Rabu (21/2).

Akan tetapi ia tidak merinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja karena dia menyebut di masa kampanye ini pasangan calon boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.

"Ini berarti siapa saja boleh datang ke pesantren. Yang enggak boleh berkampanye," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan Bawaslu Jawa Barat hingga saat ini belum menerima laporan adanya pelanggaran selama awal masa kampanye ini.

Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat belum menerima satu pun laporan terkait pelanggaran.

"Hingga saat ini belum ada temuan dan pelanggaran. Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi," katanya.

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Rachmat Syafei membenarkan pesantren adalah tempat pendidikan Islam.

Dia tidak menginginkan jika pesantren digunakan untuk tempat kampanye di Pilgub Jawa Barat 2018.

"Undang-undangnya tidak boleh kampanye di mesjid, tempat pendidikan. Pesantren itu tempat pendidikan Islam," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya melarang kampanye di tempat itu sama dengan menjaga marwah dan kesucian pesantren dan pihaknya mengimbau seluruh ketua MUI dan pimpinan pondok pesantren di Jawa Barat agar tidak menjadikan tempat pendidikan itu sebagai lokasi kampanye.

"Saya imbau jaga kesucian pesantren. Bukan mempersempit dakwah, tapi menjaga kenyamanan bersama," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Ganjar Nongol di Tayangan Azan TV Bukan Kampanye
Bawaslu Nilai Ganjar Nongol di Tayangan Azan TV Bukan Kampanye

Tayangan Ganjar di Azan TV dianggap belum memenuhi unsur kampanye.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Jabar Sebut Acara Diskusi Anies di GIM Dilarang karena Ada Atribut Kampanye
Pj Gubernur Jabar Sebut Acara Diskusi Anies di GIM Dilarang karena Ada Atribut Kampanye

Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar

Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi
Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi

Proses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi
Bawaslu Ingatkan Bakal Capres Tak Gunakan Politik Identitas saat Sosialisasi

Bawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.

Baca Selengkapnya