Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu temukan 4 dugaan pelanggaran di Pilgub DKI putaran pertama

Bawaslu temukan 4 dugaan pelanggaran di Pilgub DKI putaran pertama pemungutan suara ulang di tps 29 kalibata. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DKI Jakarta saat melangsungkan Pilkada serentak 2017 lalu. Pada awal pendataan, Bawaslu mendapatkan 52 TPS yang melakukan pelanggaran, namun kini telah berkembang menjadi 60 TPS.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Daniel Zuchron, pelanggaran yang banyak terjadi di 60 TPS tersebut adalah pelanggaran administratif.

Pertama adalah adanya dugaan pelanggaran terkait prosedur menjadi pemilih, bagi yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Dalam prosedur pemilihan, menurut Daniel, setiap warga pemilih harus menujukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun di lapangan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) banyak yang tidak melakukan pemeriksaan.

Orang lain juga bertanya?

"Kadang KPPS tidak memeriksa KTP ke setiap yang datang karena mungkin tidak kenal," kata Daniel, yang ditemui di Kontor Bawaslu RI (3/3), Jakarta.

Kedua, adanya pelanggaran prosedur percetakan dan pendistribusian surat suara.

"Atas penelusuran yang dilakukan, pengawas mencatat adanya kelebihan dan kekurangan surat suara di TPS, yang juga dapat dilihat dari dari rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara dimana sejumlah surat suara yang diterima, pada setiap tingkatan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya (DPT+2,5%)," ujarnya.

Dugaan pelanggaran yang ketiga adalah prosedur pencetakan dan formulir C-6 dan blanko isian Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB).

"Adanya pemilih terdaftar dalam DPT tidak mendapatkan formuir C-6 KWK, penggunaan form KWK orang lain, atau form KWK ganda tidak terlepas dari regulasi teknis yang diatur dalam SE KPU DKI Nomor 162/KPU-Prov-010/II/2017," tuturnya.

Dugaan pelanggaran terakhir, kata Daniel, adalah prosesur validasi dan verifikasi pemilih. Banyak juga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

"Terjadinya penggunaan form C-6 KWK orang lain atau penggunaan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dan ada juga pemilih yang kehilangan hak pilihnya prosedur administrasi," tuturnya.

Terkait keempat hal tersebut, Daniel menegaskan, Bawaslu terus menegakan prosedur sebagaimana mestinya. Karena ini menyangkut kode etik.

"Tetapi kita tim Bawaslu, jangan sampai menjadi bagian dari prosedur tersebut tidak dilakukan karena itu konteksnya kode etik," tegas Daniel.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu

Pilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya