Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan Soal Editan Foto Cantik, Ini Alasan MK Lanjutkan Gugatan Caleg DPD NTB

Bukan Soal Editan Foto Cantik, Ini Alasan MK Lanjutkan Gugatan Caleg DPD NTB Evi Apita Maya. ©2019 facebook.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi melanjutkan gugatan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad yang melibatkan caleg DPD NTB terpilih Evi Apita Maya. Evi dituding perolehan suara dipengaruhi rekayasa foto menjadi lebih cantik.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut alasan mengapa majelis hakim memutuskan melanjutkan gugatan tersebut. Dalam permohonan perkara tersebut, kata Palguna ada hitungan berkaitan dengan suara.

"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya," jelas Palguna kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Orang lain juga bertanya?

Palguna mengatakan, hakim meloloskan karena dalam posita ada hitungan suara. Majelis hakim fokus kepada hitungan suara tersebut. "Itu ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara itu yang bikin lolos," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara 'foto cantik' caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Evi digugat oleh caleg petahana Farouk Muhammad yang kali ini gagal ke parlemen. Gugatan tersebut bakal masuk sidang pemeriksaan pembuktian.

Hakim Konstitusi Aswanto membacakan perkara yang dinyatakan dilanjutkan dalam sidang pembacaan dismissal di Mahkamah Konstitusi. Gugatan Farouk terhadap Evi disidang oleh Panel III yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel tiga. Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD NTB," ujar Aswanto membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Farouk Muhammad melakukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena tidak lolos ke Senayan. Farouk menempati posisi ke lima dengan 188.687 suara.

Evi Apita Maya sebagai caleg DPD dengan suara terbanyak dianggap melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto agar berpenampilan menarik.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK

Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang

Perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
Suaranya Beralih ke Rekan Separtai, Caleg PKS untuk DPRD Jabar Ngadu ke MK
Suaranya Beralih ke Rekan Separtai, Caleg PKS untuk DPRD Jabar Ngadu ke MK

Hal ini dialami oleh Antika Roshifah Fadilla, calon anggota legislatif atau caleg dari PKS di daerah pemilihan Jawa Barat untuk kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK
Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Dapil Asmat I Ditolak MK

MK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suara Caleg Bergetar Ajukan Kecurangan Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi
VIDEO: Suara Caleg Bergetar Ajukan Kecurangan Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Antika mengatakan banyak kecurangan di daerah pemilihannya (dapil).

Baca Selengkapnya
Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Berkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Gerindra Duga KPU Tambah Suara PDIP, PKS, dan PKB di Dapil Aceh I
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, Gerindra Duga KPU Tambah Suara PDIP, PKS, dan PKB di Dapil Aceh I

Gerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Baca Selengkapnya