Bung Tomo: Hukuman mati bagi penimbun sembako jelang Pemilu 1955
Merdeka.com - Banyak cerita yang terjadi pada saat Indonesia pertama kali menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 1955. Saat itu, warga kesulitan mencari kebutuhan sehari-hari mereka jelang pesta demokrasi tersebut.
Saking susahnya, Bung Tomo pun mengusulkan agar para penimbun kebutuhan pokok masyarakat itu diberi hukuman mati.
"Dalam memperbaiki perekonomian, maka tidak bisa dilepaskan usaha pertama mengembalikan gezag pemerintah. Antaranya dilakukannya hukuman mati terhadap para penimbun bahan-bahan kebutuhan rakyat primer," kata Bung Tomo dalam harian Pikiran Rakjat yang terbit pada 13 September 1955.
-
Apa tujuan Pemilu 1955? Tujuan utama dari pelaksanaan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante yang akan menentukan dasar negara Pancasila.
-
Apa tujuan pemilu 1955? Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diadakan di Indonesia setelah kemerdekaan. Pemilu ini diadakan untuk memilih anggota Konstituante yang akan merumuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
-
Apa saja tujuan Pemilu 1955? Pelaksanaan pemilu 1955 bertujuan untuk dua hal. Pertama tujuan Pemilu 1955 adalah untuk memilih anggota DPR. Tujuan Pemilu 1955 kedua adalah untuk memilih anggota Konstituante.
-
Apa yang diputuskan di Pemilu 1955? Hasil dari pemilu ini adalah terbentuknya Konstituante yang bertugas untuk menyusun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
-
Apa yang dipilih dalam Pemilu 1955? Pemilu 1955 adalah pemilihan umum pertama yang dilaksanakan di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Pelaksanaan Pemilu dilakukan pada tanggal 29 September 1955 dengan menggunakan sistem pemilihan proporsional.
-
Bagaimana sistem Pemilu 1955? Sistem pemilihan yang digunakan adalah sistem proporsional.Di mana partai politik yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan kursi sebanding dengan persentase suara yang mereka raih.
Kesulitan kebutuhan sehari-hari itu pun diumumkan sendiri oleh pemerintah. Pemerintah kemudian melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti tentang kesulitan peredaran kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Hasilnya, bahan-bahan pokok masyarakat justru sudah diedarkan melebihi kebutuhan masyarakat pada saat itu. Sehingga sangat diherankan jika warga mengalami kesulitan kebutuhan sehari-hari.
"Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa ada golongan-golongan tertentu yang hendak mengacaukan peredaran bahan-bahan kebutuhan hidup sehari-hari itu dengan menghiraukan penderitaan-penderitaan rakyat yang disebabkan oleh tindakan yang tidak bertanggungjawab," kata sumber Pikiran Rakjat yang terbit di hari yang sama
Golongan-golongan yang berbuat hal itu dinilai hendak melakukan kekacauan dan hendak memperoleh keuntungan secara politis. Pemerintah pun saat itu berusaha mengimbangi kekacauan yang dilakukan segelintir golongan itu dengan mengedarkan kebutuhan sehari-hari lebih banyak lagi dari biasanya.
(mdk/cza)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden ke Dua Indonesia, Soeharto memanggil Kepala Bulog saat itu, Bustanil Arifin ke Bina Graha bahas stok beras.
Baca SelengkapnyaErick Thohir mengatakan pemerintah berupaya untuk menekan harga beras di pasaran
Baca SelengkapnyaMereka tak ingin warga sekitar mencium bau yang nantinya memicu kecurigaan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPolres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Sarmo (35)
Baca SelengkapnyaPemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaBoengkoes merupakan anggota Tjakrabirawa yang pangkatnya terus naik dari prajurit dua hingga menjadi sersan mayor.
Baca SelengkapnyaBanyak oknum penimbun beras yang ingin meraup keuntungan di tengah kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaPengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca SelengkapnyaKorban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior
Baca Selengkapnya