Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Caleg bekas koruptor disebut tak sehat rohani

Caleg bekas koruptor disebut tak sehat rohani Nomor urut parpol peserta Pemilu 2019. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyampaikan caleg bekas napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual tak memiliki syarat sehat secara rohani. Padahal maju sebagai caleg salah satu syaratnya ialah sehat jasmani dan rohani.

Karena itulah dia mempertanyakan kenapa parpol masih mengajukan bacaleg bekas napi korupsi. KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang ketiga jenis mantan napi tadi menjadi caleg untuk mempertegas syarat sehat jasmani dan rohani.

"Kenapa aturan ini dibuat? Karena caleg harus sehat jasmani dan rohani. Itu salah satu syarat caleg dan calon kepala daerah. Itu mantan napi koruptor sehat enggak secara rohani? Jelas bagi saya tidak," tegasnya di D'Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7).

Dia menegaskan koruptor telah melakukan kejahatan sosial. Perbuatannya merugikan masyarakat. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dia pakai buat pelesiran. Kalau laki-laki buat simpanan-simpanan. Enggak ada uang korupsi digunakan dalam kerangka menghidupi kehidupan darurat dan orang seperti ini masih kita sebut orang yang sehat rohani?," jelasnya.

"Makanya ini dipertegas KPU dan caleg yang sehat bukan yang mantan napi koruptor, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual anak. Ini aturannya jelas kok. Sehingga aturan KPU punya aturan dasar yang kuat," lanjutnya.

Dia pun berharap MA tak membatalkan PKPU ini. Menurutnya MA tak boleh berlandaskan pada asumsi bahwa melarang seseorang menjadi caleg adalah melanggar HAM.

"Kalau itu dalilnya, dalil mentah sejak dulu," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK

Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Kejati NTB Panggil 11 Saksi
Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Kejati NTB Panggil 11 Saksi

Kejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik

Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen

Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya