Caleg bekas koruptor disebut tak sehat rohani
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyampaikan caleg bekas napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual tak memiliki syarat sehat secara rohani. Padahal maju sebagai caleg salah satu syaratnya ialah sehat jasmani dan rohani.
Karena itulah dia mempertanyakan kenapa parpol masih mengajukan bacaleg bekas napi korupsi. KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang ketiga jenis mantan napi tadi menjadi caleg untuk mempertegas syarat sehat jasmani dan rohani.
"Kenapa aturan ini dibuat? Karena caleg harus sehat jasmani dan rohani. Itu salah satu syarat caleg dan calon kepala daerah. Itu mantan napi koruptor sehat enggak secara rohani? Jelas bagi saya tidak," tegasnya di D'Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7).
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Kenapa penangkapan caleg narkoba merusak citra DPR? Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,' tutup Sahroni.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Dia menegaskan koruptor telah melakukan kejahatan sosial. Perbuatannya merugikan masyarakat. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dia pakai buat pelesiran. Kalau laki-laki buat simpanan-simpanan. Enggak ada uang korupsi digunakan dalam kerangka menghidupi kehidupan darurat dan orang seperti ini masih kita sebut orang yang sehat rohani?," jelasnya.
"Makanya ini dipertegas KPU dan caleg yang sehat bukan yang mantan napi koruptor, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual anak. Ini aturannya jelas kok. Sehingga aturan KPU punya aturan dasar yang kuat," lanjutnya.
Dia pun berharap MA tak membatalkan PKPU ini. Menurutnya MA tak boleh berlandaskan pada asumsi bahwa melarang seseorang menjadi caleg adalah melanggar HAM.
"Kalau itu dalilnya, dalil mentah sejak dulu," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKejati NTB mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi aset ini masuk tahap penyidikan pada pertengahan Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Selengkapnya