Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catatan DPR Terkait Putusan MK: Sistem Pemilu Tak Perlu Sering Diubah

Catatan DPR Terkait Putusan MK: Sistem Pemilu Tak Perlu Sering Diubah Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi III DPR mencatat hal yang positif dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau sistem coblos caleg. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, ada catatan yang menguatkan mengapa pemilu diterapkan sistem proporsional terbuka.

Habiburokhman mengutip putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra yaitu sistem pemilu seharusnya tidak perlu sering diubah.

"Tadi yang mulia hakim konstitusi Saldi Isra membacakan di bagian akhir tadi bahwa ada beberapa catatan. Misalnya sistem pemilu tidak perlu terlalu sering diubah," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).

Orang lain juga bertanya?

Sementara, kata dia, penguatan sistem pemilu harus dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

"Lalu penguatannya itu dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Jadi kami memandang positif sekali. Dan ini lah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar Habiburokhman.

Sementara anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa mencatatkan politik uang yang dianggap menjadi masalah penerapan sistem pemilu proporsional terbuka. Mengutip putusan hari ini, bahwa politik uang itu tidak sepenuhnya hilang meski diterapkan dalam sistem proporsional tertutup.

Maka itu ke depan harus diperkuat bagaimana menanggulangi masalah politik uang di penyelenggaraan pemilu.

"Pada saat membacakan pandangan MK, yaitu jika ada yang ditemukan bermain money politics tidak menutup kemungkinan juga dicabut izin daripada parpolnya. Saya kira ini adalah sebuah pendapat yang disimak hari ini dan perbaikan ke depan," ujar Supriansa.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah
Gerindra Tak Bisa Buktikan Pelanggaran, MK Kandaskan Gugatan Pileg DPR di Dapil Papua Tengah

MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Dia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
PDIP Masih Dengarkan Aspirasi Akar Rumput Tentukan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran
PDIP Masih Dengarkan Aspirasi Akar Rumput Tentukan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran

Menurut Hasto, tatanan sistem pemerintahan yang baik harus dibangun melalui pengawasan yang kuat.

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan
DPR Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hakim Memutuskan di Luar Kewenangan

DPR menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya