Catatan DPR Terkait Putusan MK: Sistem Pemilu Tak Perlu Sering Diubah
Merdeka.com - Komisi III DPR mencatat hal yang positif dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau sistem coblos caleg. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, ada catatan yang menguatkan mengapa pemilu diterapkan sistem proporsional terbuka.
Habiburokhman mengutip putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra yaitu sistem pemilu seharusnya tidak perlu sering diubah.
"Tadi yang mulia hakim konstitusi Saldi Isra membacakan di bagian akhir tadi bahwa ada beberapa catatan. Misalnya sistem pemilu tidak perlu terlalu sering diubah," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
-
Mengapa sistem Pemilu diubah menjadi proporsional terbuka? Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen. Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi.
-
Apa itu Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, namun tak bisa memilih wakil rakyat secara personal.
-
Apa yang bisa dilakukan pemilih dalam sistem proporsional tertutup? Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
-
Kenapa prinsip pemilu penting untuk demokrasi? Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang demokratis, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
-
Bagaimana asas pemilu diwujudkan? Asas pemilu di Indonesia lebih sering disingkat LUBER JURDIL yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Luber untuk para warga negara yang sudah punya hak pilih, Jurdil ditujukan kepada penyelenggaranya, jujur dan adil. Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.“ bunyi Pasal 2 UU Pemilu.
-
Apa dasar hukum pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu di Indonesia ini berupa undang-undang yang dibuat khusus untuk mengatur sistem penyelenggaraan pemilu yang adil.
Sementara, kata dia, penguatan sistem pemilu harus dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu.
"Lalu penguatannya itu dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Jadi kami memandang positif sekali. Dan ini lah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar Habiburokhman.
Sementara anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa mencatatkan politik uang yang dianggap menjadi masalah penerapan sistem pemilu proporsional terbuka. Mengutip putusan hari ini, bahwa politik uang itu tidak sepenuhnya hilang meski diterapkan dalam sistem proporsional tertutup.
Maka itu ke depan harus diperkuat bagaimana menanggulangi masalah politik uang di penyelenggaraan pemilu.
"Pada saat membacakan pandangan MK, yaitu jika ada yang ditemukan bermain money politics tidak menutup kemungkinan juga dicabut izin daripada parpolnya. Saya kira ini adalah sebuah pendapat yang disimak hari ini dan perbaikan ke depan," ujar Supriansa.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, tatanan sistem pemerintahan yang baik harus dibangun melalui pengawasan yang kuat.
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca Selengkapnya