Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catatan DPR Terkait Putusan MK: Sistem Pemilu Tak Perlu Sering Diubah

Catatan DPR Terkait Putusan MK: Sistem Pemilu Tak Perlu Sering Diubah Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi III DPR mencatat hal yang positif dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau sistem coblos caleg. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, ada catatan yang menguatkan mengapa pemilu diterapkan sistem proporsional terbuka.

Habiburokhman mengutip putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra yaitu sistem pemilu seharusnya tidak perlu sering diubah.

"Tadi yang mulia hakim konstitusi Saldi Isra membacakan di bagian akhir tadi bahwa ada beberapa catatan. Misalnya sistem pemilu tidak perlu terlalu sering diubah," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).

Orang lain juga bertanya?

Sementara, kata dia, penguatan sistem pemilu harus dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

"Lalu penguatannya itu dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Jadi kami memandang positif sekali. Dan ini lah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia," ujar Habiburokhman.

Sementara anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa mencatatkan politik uang yang dianggap menjadi masalah penerapan sistem pemilu proporsional terbuka. Mengutip putusan hari ini, bahwa politik uang itu tidak sepenuhnya hilang meski diterapkan dalam sistem proporsional tertutup.

Maka itu ke depan harus diperkuat bagaimana menanggulangi masalah politik uang di penyelenggaraan pemilu.

"Pada saat membacakan pandangan MK, yaitu jika ada yang ditemukan bermain money politics tidak menutup kemungkinan juga dicabut izin daripada parpolnya. Saya kira ini adalah sebuah pendapat yang disimak hari ini dan perbaikan ke depan," ujar Supriansa.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Baca Selengkapnya
Respons Menkum soal Prabowo Ingin Pilkada Dipilih DPRD: Perlu Dipertimbangkan
Respons Menkum soal Prabowo Ingin Pilkada Dipilih DPRD: Perlu Dipertimbangkan

Diksi pada undang-undang pemilu tiap calon yang dipilih secara demokratis, tak berarti harus dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya