Demokrat: Kesempatan makin sempit buat kami jika ambang batas capres 20 persen
Merdeka.com - Partai Demokrat memprediksi Pemilihan Presiden 2019 bisa diikuti oleh 3 sampai 4 pasangan calon meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Hal ini melihat konfigurasi politik pada Pilpres 2014.
"Enggak, dengan 20 persen pun kalau politik ini cair ke depan masih tidak hanya berhadap-hadapan dua calon kemungkinan bisa 3. Bahkan, 4 kalau presentase perolehan 2014 kemarin," kata Ketua DPP Partai Demokrat saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (3/11).
Demokrat berencana mengusung calon presiden atau wakil presiden di Pilpres 2019. Rencana itu merupakan hasil Rakernas Partai Demokrat di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
-
Siapa saja yang bisa dipilih di Pemilu 2024? Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
-
Siapa yang paling berpotensi masuk putaran kedua Pilpres 2024? 'Kemungkinan besar Pemilu berlangsung dua putaran. Dan, peluang paling besar yang masuk ke putaran kedua adalah Prabowo–Gibran dan Ganjar–Mahfud,' ucapnya.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Didik menyebut, jika MK memutuskan menolak gugatan uji ambang batas pencalonan presiden 20 persen, maka peluang untuk mencalonkan kader di Pilpres 2019 semakin kecil.
"Kalau orang menganalogikan bahwa kekuatan Pilpres dianalogikan sama dengan kekuatan Pilpres 2014 lalu, pasti kesempatannya kan semakin sempit buat kami," ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif The Yudhoyono Institute, Agus Harimurti Yudhoyono tengah intensif melakukan sowan ke sejumlah pemimpin dan tokoh bangsa. Terbaru, AHY diam-diam menemui Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Langkah ini memicu spekulasi bahwa AHY sedang mencari tiket Pilpres 2019. Didik membantah, pihaknya ingin merapat ke Gerindra.
"Belum pada posisi itu. Karena politik itu sangat dinamis. Apapun terjadi makanya kita hanya melihat kontestasi 2019 itu kemudian tidak serta merta dicopy paste dari kekuatan 2014," tukasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMeski sudah diusung PKB dan PDIP, Danny Pomanto mengaku masih menunggu PPP.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya