Diduga lobi politik, Hakim MK Arief Hidayat dilaporkan ke Dewan Etik
Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Ketua MK, Arief Hidayat ke Dewan Etik MK, Rabu (6/12) sore. Koalisi ini berasal dari berbagai lembaga seperti ICW, Perludem, Lingkar Madani, dan perwakilan individu. Laporan mereka diterima langsung pegawai yang biasa menerima pengaduan untuk Dewan Etik.
Arief dilaporkan atas dugaan lobi yang dilakukan dengan Anggota DPR terkait pemilihan hakim MK dari perwakilan DPR.
"Kami beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu patut diduga sebagai pelanggaran kode etik," kata perwakilan koalisi, Laola Ester di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota koalisi lainnya, Tama S Langkun menyampaikan, laporan berdasarkan pada informasi yang beredar di media terkait pemilihan Ketua MK yang diduga karena adanya lobi politik.
"Ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak baik dari masyarakat maupun dari internal MK. Kalau sudah diduga adanya lobi-lobi tersebut terjadi maka kemudian potensi pelanggaran juga bisa terjadi," paparnya.
Lobi politik pemilihan Ketua MK ini juga diduga erat kaitannya dengan perkara yang sedang berproses di MK. Dewan Etik MK diharapkan melakukan penelusuran untuk menjaga independensi keberpihakan dan integritas lembaga tersebut.
"Jika informasi-informasi yang beredar di berita itu betul adanya maka sekurang-kurangnya punya potensi melanggar aturan MK itu sendiri yaitu peraturan kode etik dan pedoman hakim," jelasnya.
Jika tak ada lagi independensi, maka akan berpengaruh terhadap putusan perkara. Akibatnya tak ada keadilan dalam putusan bagi pihak yang berperkara. Dalam kode etik dan aturan pedoman hakim juga ditegaskan bahwa hakim tak boleh berpihak. Dengan dugaan lobi politik maka hakim MK berpotensi melanggar kode etik dan pedoman hakim dalam mengeluarkan putusan.
"Yang paling krusial soal integritas. Integritas menjadi hal yang sangat penting. Kalau kemudian ada pelanggaran integritas hakim maka posisi kenegarawanan hakim dipertanyakan," ujarnya. Dengan demikian kelayakan menjadi hakim MK maupun Ketua MK patut dipertanyakan. Hal ini, kata Tama, harus menjadi perhatian serius Dewan Etik.
Pemilihan Ketua MK oleh DPR juga dinilai tak transparan. "Kita tidak punya informasi yang cukup tiba-tiba tanpa informasi yang cukup langsung masuk proses fit and proper test, tak ada masukan dari masyarakat. Padahal sebetulnya dalam ketentuan secara UU, ketika hakim MK akan dipilih harus melalui proses yang betul. Ada salurannya lewat pemerintah, lewat DPR, dan lewat Mahkamah Agung. Dari ketiga ini ada pakem-pakem yang harus dipahami dan dijalani di antaranya partisipatif," paparnya.
Dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat menurutnya bukan kali ini saja. Sebelumnya juga yang bersangkutan pernah dikenai sanksi karena melanggar kode etik seperti LHKPN dan isu 'katabelece'. Rekam jejak ini harus jadi pertimbangan bagi lembaga yang memilih hakim khususnya DPR.
"Harapan kita ke sini bukan cuma mendapatkan respons dari Dewan Etik tapi juga bagaimana DPR lebih hati-hati dalam mengambil keputusan. Meskipun kabarnya sudah kita dengar jam tiga tadi Hakim MK telah dipilih," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca Selengkapnya