Digugat ke MK, Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU Dinilai Cacat Hukum
Merdeka.com - Hasil empat dari tujuh pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatera Selatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua daerah di antaranya dimenangkan calon tunggal yang melawan kolom kosong. Yakni Pilkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Salah satu kemenangan calon tunggal digugat ke MK adalah Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU). Gugatan dilayangkan Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel Kabupaten OKU Prendi Alhafiz pada 17 Desember 2020.
Penggugat menemukan empat pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Yakni politik uang yang menyasar kebanyakan pemilih, tidak transparan saat rekapitulasi perolehan suara, melibatkan perangkat desa, dan banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
Di kabupaten itu, paslon tunggal Kuryana Azis-Johan Anuar memperoleh 116.606 suara atau 64,8 persen, sementara kolom kosong meraih 63.244 suara atay 35,2 suara. Sedangkan partisipasi pemilih di pilkada OKU sebanyak 71,13 persen dan terkecil dibanding enam pilkada serentak di Sumsel.
Gugatan terhadap hasil kemenangan paslon tunggal juga dilakukan di OKU Selatan. Gugatan disampaikan Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel Yasin Hidayat.
Penggugat menilai terjadi ketidaktransparansi rekapitulasi perolehan suara di beberapa tingkatan dan banyak warga yang sudah meninggal serta berpindah alamat ke luar kabupaten tetap dimasukkan dalam DPT.
Pilkada OKU Selatan dimenangkan secara mutlak paslon tunggal yanh berstatus petahana Popo Ali Martopo-Sholihien dengan perolehan suara 210.623 suara ataylu 96,2 persen. Sedangkan kolom kosong hanya meraih 8.407 suara atau 3,8 persen. Partisipasi pemilih di kabupaten itu 85,60 persen dan menjadi terbanyak di Sumsel.
Pilkada Musi Rawas Utara digugat paslon petahana Syarif HD-Surian yang kalah selisih lima persen dari paslon Devi Suhrtoni-Inayatullah. Penggugat menganggap banyak pelanggaran saat pencoblosan, yakni banyak pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan banyak pemilih tidak dapat menyalurkan suara karena tidak mendapat undangan di antaranya ada 3.500 DPT tak dapat memilih di hari pencoblosan.
Paslon ini juga menemukan dugaan pelibatan panitia pengawas kecamatan yang turut mempengaruhi pemilih saat hari pencoblosan berdasarkan bukti-bukti yang telah disusun.
Di Pilkada PALI, paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi menggugat KPU PALI karena menilai terdapat perbedaan hasil penghitungan suara berbasis daftar hadir, formulir C dan salinan KWK. Penggugat juga menemukan banyak perbedaan data pemilih dan kebanyakan mereka memilih sebanyak dua kali di beberapa TPS.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengaku pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Sebelum itu, mereka akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas empat Pilkada yang digugat ke MK.
"Kami siap menghadapi semua gugatan. Semua dokumen akan kami buktikan di MK," ungkap Kelly, Selasa (22/12).
Sementara tiga Pilkada yang tidak ada gugatan ke MK paling tidak akan ditetapkan paslon terpilih pada Januari 2021. Selanjutnya diserahkan ke Gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan.
"Sejauh ini masih kondusif, mudah-mudahan sampai keluar hasil keputusan MK nanti Sumsel tetap aman," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaTim AMIN telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 & website KPU.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaPilkada hanya diikuti oleh paslon tunggal, setelah KPU mendiskualifikasi paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada Kabupaten Cianjur diduga melanggar asas pelaksanaan pemilihan umum, terutama asas jujur, adil, tertib, terbuka, akuntable dan profesional.
Baca SelengkapnyaDugaan penggelembungan suara yang terjadi di Depok memicu protes dan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menggelar evaluasi hasil pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaTujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca Selengkapnyaarena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaTim hukum Ridwan Kamil-Suswono sedang menyiapkan materi gugatan ke MK.
Baca Selengkapnya