Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Digugat ke MK, Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU Dinilai Cacat Hukum

Digugat ke MK, Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU Dinilai Cacat Hukum Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hasil empat dari tujuh pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sumatera Selatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua daerah di antaranya dimenangkan calon tunggal yang melawan kolom kosong. Yakni Pilkada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Salah satu kemenangan calon tunggal digugat ke MK adalah Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU). Gugatan dilayangkan Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel Kabupaten OKU Prendi Alhafiz pada 17 Desember 2020.

Penggugat menemukan empat pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Yakni politik uang yang menyasar kebanyakan pemilih, tidak transparan saat rekapitulasi perolehan suara, melibatkan perangkat desa, dan banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Orang lain juga bertanya?

Di kabupaten itu, paslon tunggal Kuryana Azis-Johan Anuar memperoleh 116.606 suara atau 64,8 persen, sementara kolom kosong meraih 63.244 suara atay 35,2 suara. Sedangkan partisipasi pemilih di pilkada OKU sebanyak 71,13 persen dan terkecil dibanding enam pilkada serentak di Sumsel.

Gugatan terhadap hasil kemenangan paslon tunggal juga dilakukan di OKU Selatan. Gugatan disampaikan Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel Yasin Hidayat.

Penggugat menilai terjadi ketidaktransparansi rekapitulasi perolehan suara di beberapa tingkatan dan banyak warga yang sudah meninggal serta berpindah alamat ke luar kabupaten tetap dimasukkan dalam DPT.

Pilkada OKU Selatan dimenangkan secara mutlak paslon tunggal yanh berstatus petahana Popo Ali Martopo-Sholihien dengan perolehan suara 210.623 suara ataylu 96,2 persen. Sedangkan kolom kosong hanya meraih 8.407 suara atau 3,8 persen. Partisipasi pemilih di kabupaten itu 85,60 persen dan menjadi terbanyak di Sumsel.

Pilkada Musi Rawas Utara digugat paslon petahana Syarif HD-Surian yang kalah selisih lima persen dari paslon Devi Suhrtoni-Inayatullah. Penggugat menganggap banyak pelanggaran saat pencoblosan, yakni banyak pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan banyak pemilih tidak dapat menyalurkan suara karena tidak mendapat undangan di antaranya ada 3.500 DPT tak dapat memilih di hari pencoblosan.

Paslon ini juga menemukan dugaan pelibatan panitia pengawas kecamatan yang turut mempengaruhi pemilih saat hari pencoblosan berdasarkan bukti-bukti yang telah disusun.

Di Pilkada PALI, paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi menggugat KPU PALI karena menilai terdapat perbedaan hasil penghitungan suara berbasis daftar hadir, formulir C dan salinan KWK. Penggugat juga menemukan banyak perbedaan data pemilih dan kebanyakan mereka memilih sebanyak dua kali di beberapa TPS.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengaku pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Sebelum itu, mereka akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas empat Pilkada yang digugat ke MK.

"Kami siap menghadapi semua gugatan. Semua dokumen akan kami buktikan di MK," ungkap Kelly, Selasa (22/12).

Sementara tiga Pilkada yang tidak ada gugatan ke MK paling tidak akan ditetapkan paslon terpilih pada Januari 2021. Selanjutnya diserahkan ke Gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan.

"Sejauh ini masih kondusif, mudah-mudahan sampai keluar hasil keputusan MK nanti Sumsel tetap aman," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana

Kepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Segera Buka Bertahap 9 Bentuk Kecurangan Pilpres 2024
Tim Hukum AMIN Segera Buka Bertahap 9 Bentuk Kecurangan Pilpres 2024

Tim AMIN telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 & website KPU.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS

Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pilwalkot Banjarbaru Jadi Sorotan hingga Disebut Potret Gelap Pilkada 2024
Duduk Perkara Pilwalkot Banjarbaru Jadi Sorotan hingga Disebut Potret Gelap Pilkada 2024

Pilkada hanya diikuti oleh paslon tunggal, setelah KPU mendiskualifikasi paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pilkada Cianjur
Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pilkada Cianjur

Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cianjur diduga melanggar asas pelaksanaan pemilihan umum, terutama asas jujur, adil, tertib, terbuka, akuntable dan profesional.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Terstruktur di Depok: Usut Aktornya!
PKS Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Terstruktur di Depok: Usut Aktornya!

Dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Depok memicu protes dan unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Rapat Evaluasi TPN Ganjar: Sikapi Quick Count, Kecurangan Pemilu hingga Bentuk Tim Khusus
Poin-Poin Rapat Evaluasi TPN Ganjar: Sikapi Quick Count, Kecurangan Pemilu hingga Bentuk Tim Khusus

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menggelar evaluasi hasil pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa dengan Tuduhan Pemalsuan Data Daftar Pemilih, Begini Modusnya
7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa dengan Tuduhan Pemalsuan Data Daftar Pemilih, Begini Modusnya

Tujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang

Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Kecurangan DPT Pemilu di Kuala Lumpur
Polri Tetapkan 7 Tersangka Kecurangan DPT Pemilu di Kuala Lumpur

arena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Selengkapnya
Ajukan Gugatan ke MK, Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Bongkar Daftar Pelanggaran Pilkada Jakarta
Ajukan Gugatan ke MK, Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Bongkar Daftar Pelanggaran Pilkada Jakarta

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono sedang menyiapkan materi gugatan ke MK.

Baca Selengkapnya