DKPP Terima 253 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Merdeka.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Tio Aliansyah menyebutkan hingga kini lembaganya telah menangani sebanyak 241 laporan pengaduan mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
"Dari 253 pengaduan KEPP yang masuk ke kami, sebanyak 241 sudah ditangani dan 12 sisanya belum ditangani," katanya di Bandarlampung, Senin (27/3).
Dia mengungkapkan, dari 241 pengaduan tersebut, sebanyak 98 perkara sudah proses verifikasi materiil dan 77 perkara dalam tahap pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Tio menjelaskan, saat ini terdapat pergeseran tren karena belum saja pemilu dimulai, laporan soal KEPP sudah banyak masuk ke DKPP.
Jenis dugaan pelanggaran KEPP yang dilaporkan terbagi dalam tiga kelompok, yakni tahapan pemilu/pemilihan, non-tahapan pemilu/pemilihan, dan bukan pengaduan.
"Tercatat laporan ke kami yang banyak masuk hingga saat ini berkaitan dengan rekrutmen badan adhoc, baik itu panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panwaslu di kecamatan. Ini laporan sudah 206," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Kemudian, terdapat juga enam laporan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu, rekapitulasi perhitungan suara satu laporan. Lalu rekrutmen atau pengisian jabatan sekretariat penyelenggara ada tiga pengaduan.
Laporan pengaduan lainnya adalah seleksi anggota KPU provinsi/kabupaten/kota dua perkara, seleksi anggota Bawaslu provinsi/kabupaten/kota satu pengaduan, PAW legislatif satu perkara, pemberhentian penyelenggara pemilu adhoc satu perkara, kinerja sekretariat enam perkara, perbuatan amoral 13 perkara, dan rangkap jabatan 12 perkara.
"Kenapa DKPP terkesan lama dalam melakukan persidangan pelanggaran KEPP karena memang ada proses yang harus dijalani, seperti verifikasi administrasinya harus terpenuhi," jelasnya.
Bahkan, sebelum melakukan persidangan, semua laporan yang masuk juga akan dianalisis kembali, apakah layak untuk diperiksa dalam persidangan atau tidak sehingga membutuhkan banyak waktu.
"Jadi, bukan kami memprioritaskan satu perkara, tidak. Siapa yang dulu laporan maka akan didahulukan. Semua dilakukan verifikasi administrasi dan seterusnya sehingga semua harus menunggu," tutup Tio.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran penyelenggara Pemilu itu terjadi saat non tahanan masa Pemilu dan Pilkada.
Baca Selengkapnya66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, Rakor ini diadakan untuk membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun lalu hanya 300-an kasus.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPelanggaran mulai dari pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan non-Pemilu.
Baca SelengkapnyaHal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca Selengkapnya