DPR akan Tarik Pembahasan RUU Cipta Kerja Jika Pemerintah Mundur
Merdeka.com - Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR menuai penolakan keras dari kelompok buruh. Bahkan, mereka mengancam akan berdemonstrasi untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law tersebut di tengah pandemi corona.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Dengan syarat, pemerintah sebagai pengusul RUU mau mundur dari pembahasan.
DPR menunggu sikap pemerintah sebagai pengusul apakah berkeinginan untuk menghentikan sementara pembahasan RUU Cipta Kerja.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
"DPR ini sejak awal diserahkan draf RUU Cipta Kerja oleh pemerintah sudah memberi penegasan akan melibatkan pihak yang pro dan kontra. Kalau pemerintah mau memundurkan jadwal, DPR tentu juga akan pertimbangkan demikian," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (22/4).
Willy memahami dan menghargai sikap buruh yang menentang RUU Cipta Kerja dengan berdemo. Dia mengatakan, ada juga mekanisme lain yang bisa ditempuh para buruh. Willy menuturkan, tuntutan buruh itu juga akan menjadi agenda rapat Panja RUU Cipta Kerja DPR.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem ini menyebut, fraksinya sejak awal mendengar aspirasi kelompok buruh itu. Nasdem juga meminta pasal terkait ketenagakerjaan harus ditunda pembahasannya dan menjadi materi tersendiri.
"Saya di NasDem bersama sejumlah fraksi lainnya sepakat bahwa RUU Cipta Kerja ini harus fokus pada penciptaan kerja. Maka itu turunannya adalah pasal-pasal debirokratisasi perijinan dan kemudahan investasi. Soal ketenagakerjaan itu harus dibahas tersendiri karena menyangkut tanggung jawab negara terhadap sumber daya manusia Indonesia. Ini harus lebih komprehensif," jelasnya.
Selain itu, Willy menjamin keterbukaan pembahasan RUU Cipta Kerja. Segala jalur komunikasi akan terbuka.
"Pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg telah diputuskan akan terbuka dan melibatkan semua stakeholder. Ini adalah moral obligation saya sebagai anggota DPR yang dipilih rakyat. Mulut saya akan saya pakai untuk menyuarakan tuntutan kawan-kawan buruh," ucapnya.
Dia berharap, serikat buruh memberikan masukan untuk membersihkan RUU Cipta Kerja. Willy yakin pengalaman buruh sangat berharga untuk merumuskan undang-undang.
Catatan dari perilaku investasi yang dibuat buruh juga penting sebagai penyeimbang. Kendati begitu, Willy berharap buruh mengurungkan niat melancarkan aksi.
"Secara pribadi saya mohon kepada mereka, jernihlah dalam berpikir dan bertindak. Kalau hanya didasari kekalutan dan emosi semata, mereka tidak akan dapat apa apa kecuali kerugian. Ibaratnya, menang jadi arang, kalah jadi abu," kata Willy.
"Perjuangan itu butuh strategi dan taktik, bukan semangat tanpa nalar. Kalau ada bahaya di depan mata dan kita masih nekat menerobosnya, itu bukan keberanian. Itu kekonyolan namanya!" tegasnya.
Willy meyakinkan DPR juga memiliki kekhawatiran sama dengan kelompok buruh. Dia mengatakan yang disiapkan oleh DPR bisa tinggal dioptimalkan.
"Kita harus membangun demokrasi ini dengan mekanisme yang terus membaik termasuk dalam pembahasan RUU. Perdebatan RUU itu sangat baik, jangan dihindarkan apalagi dihentikan. Kita perlu memperkaya wacana RUU Cipta Kerja dengan membaca outlook masa depan Indonesia. Agar memiliki titik pijak, maka perlu catatan sejarahnya. Itu yang dimiliki oleh teman- teman buruh. Ini yang akan dikedepankan oleh NasDem dan DPR secara umum sebagai jalan politik gagasan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaWihadi belum menjelaskan mengapa pembahasan RUU tersebut dibatalkan.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya