DPR Jamin Revisi UU TNI Tutup Celah Dwifungsi ABRI: Tentara Tidak Boleh Berpolitik!
DPR memaparkan, celah dwifungsi TNI tertutup rapat karena tidak ada perubahan jati diri TNI sebagai tentara profesional

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan segera disahkan. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan kekhawatiran masyarakat, utamanya soal kebangkitan dwifungsi dijamin tidak akan terjadi.
Dia memaparkan, celah dwifungsi tertutup rapat karena tidak ada perubahan jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik dan tidak berbisnis.
"Celah praktik dwifungsi ABRI tetap tertutup rapat. Hal ini tercermin dari tidak ada perubahan sama sekali mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (20/3).
Pasal terkait larangan prajurit TNI berbisnis dan berpolitik tidak diubah. Begitu juga dalam penempatan TNI di kementerian/lembaga, harus mengundurkan diri atau pensiun dini bila ingin menempati jabatan sipil yang tidak diatur undang-undang.
"Pun demikian, DPR dan pemerintah sepakat untuk mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota parpol, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu. Kemudian, Pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri/pensiun," ujar Hasanuddin.
Jabatan Sipil Sebagai Limitasi
Hasanuddin mengatakan, penambahan 5 kementerian/lembaga yang dapat dijabat prajurit aktif merupakan sebuah limitasi karena sebagai penegasan institusi mana saja yang bisa ditempati TNI aktif. Semua kementerian/lembaga yang diperbolehkan ditempatkan prajurit TNI itu juga masih bersinggungan dengan pertahanan.
"Setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR, maka prajurit TNI aktif di lembaga/institusi negara (termasuk BUMN, Bulog, Kemenhub dan lain-lain di luar 15 instansi tersebut wajib mengundurkan diri/pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil," tegasnya.
"Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah Kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI dan tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI" sambung Hasanuddin.
Terakhir, Hasanuddin menjamin revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum untuk menjaga profesionalisme TNI.
"Revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara," imbuhnya.