Fahri Hamzah akan laporkan Presiden PKS ke polisi dengan banyak tuduhan
Merdeka.com - Perseteruan antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Presiden PKS Sohibul Iman kembali berlanjut. Kali ini, Fahri berencana melaporkan Sohibul Iman ke polisi dengan banyak tuduhan. Mulai dari pencemaran nama baik, permufakatan jahat, pemalsuan, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Berkas laporan telah disiapkan. Fahri mengaku akan melaporkan Sohibul pekan ini. Ancaman ini berawal saat Sohibul menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kebohongan yang dimaksud adalah pernyataan dirinya sepakat untuk mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR. Fahri menantang Sohibul untuk membuktikan keterangan waktu dan tempat dirinya menyatakan mundur dari jabatan tersebut.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Tapi insya Allah lah saya lagi siapkan berkas berkasnya karena menurut saya ya, pelanggaran UU yang dilakukan oleh pimpinan PKS ini sudah agak fatal ya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).
Kemudian, Fahri menerangkan, bentuk tindak pidana pemalsuan surat pemecatan dirinya agar MKD mencopotnya dari posisi pimpinan DPR. Selain itu, pemalsuan lainnya adalah pengumuman kepada kader PKS bahwa dirinya telah dipecat dari jenjang kepartaian.
"Dan bagian dari pemalsuan ini kan dia perintahkan kepada ketua MKD waktu itu, sampai kemudian diganti kan MKD-nya. Itu semua itu apa namanya kejahatan semua sebetulnya," tegasnya.
"Cuma waktu itu saya kan diam saja kan. Nah, selain pemalsuan di situ banyak sekali kebohongannya kan. Mereka membuat pengumuman tentang hal-hal yang dia enggak punya bukti sama sekali," tambahnya.
Lebih lanjut, Fahri menuding Sohibul telah melakukan permufakatan jahat dalam proses pemecatan dirinya sebagai kader PKS. Dia menyebut Sohibul telah menyusun skenario pemecatan dirinya dengan membuat rekomendasi lewat Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Rekomendasi itu dijadikan bahan pertimbangan bagi Majelis Tahkim PKS untuk mengeluarkan keputusan memecat dirinya pada 11 Maret 2016 silam. Tak terima dipecat, Fahri mengajukan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pemecatan tersebut.
PN mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
"Abis itu eksekusi pemecatan yang menandatangani Pak Sohibul Iman. Itu persekongkolan gitu loh. Nah ini yang saya ingin mulai ungkap," ungkapnya.
Selain itu, Fahri menganggap Sohibul tidak menghormati hukum karena kembali memintanya mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR padahal proses banding yang diajukan PKS di PTUN Jakarta masih berlangsung.
Untuk itu, Fahri mengklaim laporan yang akan dilakukan ke polisi itu bertujuan untuk menyelamatkan PKS dari kehancuran khususnya jelang Pemilu Serentaj 2019.
"Jadi kawan ini sudah merusak partai. Ngomong bohong dan membangkang, saya minta satu aja buktinya nggak ketemu. Itu kan artinya siapa yang bohong. Menurut saya ini partai harus diselamatkan karena ini pemilu sebentar lagi," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
Baca SelengkapnyaPKB melaporkan Lukman Edy ke polisi terkait pernyataannya mengenai kondisi internal partai.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaPKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Baca SelengkapnyaPemerasan terhadap SYL oleh Firli diduga dilakukan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan tenis.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca Selengkapnya