Gerindra Bantah Tuduhan Mahfud MD Soal UU Pesanan
Merdeka.com - Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Ahmad Muzani membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait masih adanya pasal titipan dalam penyusunan Undang-undang. Dia menegaskan, dalam penyusunan Undang-undang usulan datang dari pemerintah dan DPR lalu dibahas bersama.
"Ya program yang disebut program titipan, kan legislasi itu kan datang dari pemerintah. Pemerintah kan juga menyusun satu rencana Undang-undang melalui daftar legislasi dan DPR juga sama menyampaikan pandangan untuk menyampaikan daftar legislasi," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/12).
Sekretaris Jenderal Gerindra ini pun menjelaskan bahwa dalam penyusunan Undang-undang memang ada pertimbangan subjektif. Pertimbangan tersebut baik dari sisi DPR maupun pemerintah.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
"DPR sumbernya dari komisi dan fraksi. Jadi subjektivitas pemerintah ada, subjektivitas DPR juga selalu ada. Jadi subjektivitas itu macam-macam," terang dia.
Sebagai contoh, dia menyebut RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN). RUU tersebut merupakan usulan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingannya.
"Karena itu merupakan rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota. Misalnya begitu. Jadi saya kira pernyataan itu agak insinuatif (bersifat menyindir atau tuduhan) menurut saya. Pokoknya insinuatif," jelas dia.
"Karena pada akhirnya DPR itu lembaga politik. Lembaga politik itu berarti kompromi. Kadang-kadang kompromi tidak selalu dipertimbangkan dengan objektivitas, kadang-kadang gitu," tandasnya.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Indonesia masih menghadapi persoalan dalam penyusunan Undang-undang. Ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam diskusi yang diadakan oleh Gerakan Suluh Kebangsaan dengan tema Merawat Semangat Hidup Berbangsa.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum, itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan, Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (19/12).
Dia pun menyebut, sekarang ini banyak aturan yang tumpang tindih antara satu dengan yang lain.
"Sehingga, Presiden sekarang membuat apa yang disebut omnibus law," jelas Mahfud.
Dia juga menyinggung soal penegakan hukum, masih dianggap tidak memenuhi unsur keadilan.
"Rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum. Oleh otoritas-otoritas yang mengatakan, kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan, misalnya. Lalu timbullah rasa ketidakadilan," tukasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMaka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDalam diskusi tersebut, Mahfud menjelaskan soal hukum yang dibuat berdasarkan keputusan politik.
Baca SelengkapnyaHak interpelasi itu, terkait adanya dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca Selengkapnya