Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan Mahfud MD soal JK tak bisa jadi cawapres lagi

Ini penjelasan Mahfud MD soal JK tak bisa jadi cawapres lagi Jusuf kalla. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla digadang-gadang kembali maju menjadi cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019. Namun, JK terbentur Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat dua periode.

Sebelumnya, JK pernah menjabat sebagai Wakil Presiden pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan masa jabatan 2004-2009.

Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, pada dasarnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam UUD 1945 yakni tidak bisa lebih dari dua periode. Namun, tafsir tersebut bisa saja diubah.

"Kalimatnya memang bisa dibelok-belokkan oleh siapa pun yang kuat secara politik," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).

Mahfud menjelaskan, saat dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan Presiden dan Wapres serta kepala daerah diberi batasan yang jelas dan bersifat final. Tujuannya untuk membatasi kekuasaan.

"Karena kekuasan itu harus dibatasi lingkup maupun waktunya. Sehingga kalau MK sudah pernah memutus dulu waktu saya, jabatan yang dikatakan tidak boleh dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak itu berlaku," terang Mahfud.

Mafhud menyebut, salah satu contoh kepala daerah yang terbentur UUD sehingga tidak dapat menjabat lebih dari dua periode adalah Gubernur Sulawesi Tengah, Bandjela Paliudju. Paliudju pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah pada 1996-2001 kemudian menduduki lagi posisi yang sama pada 2006-2011.

"Dia (Paliudju) kan sudah tidak berturut-turut. Dulu zaman Orde Baru gubernur, sekarang gubernur lalu bilang saya tidak berturut-turut pak, enggak bisa. Karena filosofi institusi tentang periode itu adalah untuk membatasi masa jabatan," jelasnya.

"Di dalam dokumen diskusi-diskusi di MPR masih terbukukan, maksudnya memang 2 kali itu berturut-turut atau tidak berturut-turut," sambung Mahfud.

Kendati Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen ini masih jadi perdebatan, Mahfud menyerahkan kepada MK untuk menangani penafsiran tersebut.

"Silakan nanti MK memberi tafsir kalau memang akan ada yang mengajukan pada MK. Itu kita hormati wewenang dan hak konstitusional MK," kata dia.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya
Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya

Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.

Baca Selengkapnya
Yusril Ungkit Masa Lalu Mahfud MD Batal jadi Cawapres Gara-Gara Ditolak Golkar
Yusril Ungkit Masa Lalu Mahfud MD Batal jadi Cawapres Gara-Gara Ditolak Golkar

Hingga akhirnya, koalisi pengusung Jokowi sepakat untuk meminang Ma'ruf Amin sebagai cawapres Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: JK Puji Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi
VIDEO: JK Puji Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi "Kita Tunggu Pak Menhan"

Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla (JK) memuji keputusan Mahfud MD mundur dari jabatan Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kaesang Soal JK Tunggu Prabowo Mundur: Keputusan Ada di Menhan
Kaesang Soal JK Tunggu Prabowo Mundur: Keputusan Ada di Menhan

Menurut Kaesang, mundur atau tidak dari Menteri Pertahanan merupakan keputusan Prabowo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode:  Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode: Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya

Cak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-Blakan Jusuf Kalla Soroti Perubahan Sikap Jokowi
VIDEO: Blak-Blakan Jusuf Kalla Soroti Perubahan Sikap Jokowi

Keduanya sempat berpasangan hingga duduk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pendapat Jimly Jika Putusan MK Ubah Lagi Syarat Capres-Cawapres, Baru Berlaku 2029
VIDEO: Pendapat Jimly Jika Putusan MK Ubah Lagi Syarat Capres-Cawapres, Baru Berlaku 2029

Mahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil

Baca Selengkapnya