Ini penjelasan Mahfud MD soal JK tak bisa jadi cawapres lagi
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla digadang-gadang kembali maju menjadi cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019. Namun, JK terbentur Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat dua periode.
Sebelumnya, JK pernah menjabat sebagai Wakil Presiden pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan masa jabatan 2004-2009.
Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, pada dasarnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam UUD 1945 yakni tidak bisa lebih dari dua periode. Namun, tafsir tersebut bisa saja diubah.
-
Kapan Wapres jadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kenapa Wapres jadi Plt Presiden? Penugasan tersebut, karena Jokowi bersama delegasi terbatas bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin (4/3) lalu untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
-
Siapa yang jadi cawapres Ganjar? 'Saya dengan mantap mengambil keputusan untuk bangsa dan negara dengan mengucapkan bismilah, maka cawapres yang dipilih oleh PDIP yang akan mendampingi Ganjar Pranowo adalah Mahfud Md,' ujar Megawati di DPP PDIP, Rabu 18 Oktober 2023.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi undang capres? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa cawapres Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Siapa Cawapres Prabowo di Pilpres 2024? Pada Pilpres 2024 mendatang, Prabowo menggandeng Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya.
"Kalimatnya memang bisa dibelok-belokkan oleh siapa pun yang kuat secara politik," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).
Mahfud menjelaskan, saat dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan Presiden dan Wapres serta kepala daerah diberi batasan yang jelas dan bersifat final. Tujuannya untuk membatasi kekuasaan.
"Karena kekuasan itu harus dibatasi lingkup maupun waktunya. Sehingga kalau MK sudah pernah memutus dulu waktu saya, jabatan yang dikatakan tidak boleh dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak itu berlaku," terang Mahfud.
Mafhud menyebut, salah satu contoh kepala daerah yang terbentur UUD sehingga tidak dapat menjabat lebih dari dua periode adalah Gubernur Sulawesi Tengah, Bandjela Paliudju. Paliudju pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah pada 1996-2001 kemudian menduduki lagi posisi yang sama pada 2006-2011.
"Dia (Paliudju) kan sudah tidak berturut-turut. Dulu zaman Orde Baru gubernur, sekarang gubernur lalu bilang saya tidak berturut-turut pak, enggak bisa. Karena filosofi institusi tentang periode itu adalah untuk membatasi masa jabatan," jelasnya.
"Di dalam dokumen diskusi-diskusi di MPR masih terbukukan, maksudnya memang 2 kali itu berturut-turut atau tidak berturut-turut," sambung Mahfud.
Kendati Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen ini masih jadi perdebatan, Mahfud menyerahkan kepada MK untuk menangani penafsiran tersebut.
"Silakan nanti MK memberi tafsir kalau memang akan ada yang mengajukan pada MK. Itu kita hormati wewenang dan hak konstitusional MK," kata dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.
Baca SelengkapnyaHingga akhirnya, koalisi pengusung Jokowi sepakat untuk meminang Ma'ruf Amin sebagai cawapres Jokowi.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla (JK) memuji keputusan Mahfud MD mundur dari jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenurut Kaesang, mundur atau tidak dari Menteri Pertahanan merupakan keputusan Prabowo.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat berpasangan hingga duduk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil
Baca Selengkapnya