Jawaban Singkat-Singkat Gibran soal Cawapres jelang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan gugatan Aturan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan gugatan Aturan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober mendatang
Jawaban Singkat-Singkat Gibran soal Cawapres jelang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan gugatan Aturan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober mendatang. Putusan ini dianggap penentuan nasib Gibran bakal maju atau tidaknya di Pilpres 2024.
Dukungan Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024 mengalir dari sejumlah kalangan.
Namun usia Gibran yang masih 35 tahun, terbentur Aturan UU Pemilu tentang usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Jelang putusan MK, Gibran mengaku santai saja. Dia juga belum menjawab bakal maju atau tidaknya di Pilpres 2024
"Ya kalau saya mengalir saja, mengalir, santai saja,' ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (12/10)
Prabowo sendiri telah membuka untuk menggandeng putra sulung Presiden Jokowi tersebut sebagai Cawapresnya
Gibran juga cuma santai saat ditanya tentang dorongan sejumlah pihak untuk maju sebagai cawapres
Termasuk pertanyaan apakah bakal bertahan di Solo atau maju di kancah pilpres. Gibran tak jawab tegas.
"Monggo saya serahkan ke warga untuk memberi masukan dan lain-lain," katanya.
Saat ditanyakan yang paling diminati terkait berbagai macam tawaran dan dukungan tersebut, lagi-lagi Gibran memberikan jawaban yang sama
"Ya kalau saya ngalir aja," katanya lagi.
Besarnya dukungan yang diberikan tidak lantas membuat Gibran bisa langsung mengiyakan. Yakni menerima tawaran menjadi cawapres Partai Gerindra, Prabowo Subianto."Ya nggak tahu, kan umurnya nggak cukup. Ya kan belum tentu dikabulkan (gugatan MK)," ucap Gibran.
Jika pun gugatan terkait batas usia minimal 35 tahun tersebut dikabulkan oleh MK, Gibran menyatakan jika dirinya belum tentu juga dipilih oleh warga.
"Kan belum tentu dipilih warga, belum tentu ada yang mendukung," ujar Gibran.
Batas Usia Cawapres
Uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.
Sidang putusan uji materi tersebut rencananya akan digelar, Senin (16/10) mendatang. Jika gugatan
pemohon yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dikabulkan, maka peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden terbuka.
Apalagi Prabowo Subianto sebagai Capres Gerindra sudah berulangkali menawarkan posisi tersebut ke Gibran.